Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian Pendapat Bupati terhadap 2 Raperda usul Prakarsa DPRD
Radio Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, kembali melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Pendapat Bupati atas 2 (Dua) Raperda Usul Prakarsa DPRD dan Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan serta Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, disampaikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Utama DPRD Kab. Sukabumi. Jumat (19/05/23).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyampaiannya Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan, dengan adanya Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan diyakini mampu menjadi landasan penyelesaian konflik, sekaligus untuk memperhatikan kearifan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“hadirnya kebijakan daerah yang diinisiasi DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai sebuah kebaikan dalam mewarnai arah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar sejalan dengan nilai-nilai pancasila yang menjunjung kearifan lokal, kebersamaan, persatuan dan kesatuan,” ungkapnya.
Diterangkan Bupati Sukabumi, Raperda tersebut selain untuk pemahaman masyarakat terhadap ideologi pancasila sebagai dasar negara, dimaksudkan untuk memperkuat sistem ketahanan ekonomi, sosial dan budaya serta pembangunan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Sedangkan untuk Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang telah diubah dalam Permendagri RI nomor 67 tahun 2017. Dalam permendagri tersebut diatur bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
“dengan hal tersebut untuk memastikan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan bukan atas perasaan suka maupun tidak terhadap seseorang, melainkan dilakukan atas dasar peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan mekanisme jelas, teruji dan terukur,” jelasnya.
Bupati Marwan meminta, agar Dinas PMD Kabupaten Sukabumi bisa membangun kedekatan yang baik terhadap Desa melalui pendampingan dan supervisi, agar pelantikan kepala desa terpilih tidak lagi disusul dengan perombakan perangkat desa secara serta merta tanpa memerhatikan alur prosedur yang seharusnya.
“tak hanya itu, Camat-pun memiliki peran strategis dalam mewarnai pemerintahan desa secara melekat untuk membina dan mengawasi kegiatan desa,” tegasnya.
“Jangan sampai esensi Pemerintahan Desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi mendekatkan penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
Selanjutnya sesuai dengan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, Pendapat Bupati terhadap Raperda Usul Prakarsa DPRD perlu mendapat Tanggapan/Jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD di dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Jum’at, tanggal 26 Mei 2023 yang akan datang.
Sedangkan terkait Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sukabumi akan dijadikan dasar dalam Perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2019-2024.