Bea Cukai Bogor Kolaborasi Satpol PP Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal
elmitra news – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi terus mengintensifkan sosialisasi pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang disalahgunakan, khususnya rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang disalahgunakan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi pengenalan BKCHT ilegal yang digelar di salah satu hotel di kawasan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bogor, dengan sasaran utama masyarakat dan para pedagang di Kecamatan Warudoyong serta Cikole.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan Kota Sukabumi setiap tahun menerima sekitar Rp8 miliar dari DBHCHT. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus ditekan agar tidak mengurangi penerimaan negara yang pada akhirnya berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan.
Ia mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, setiap laporan akan diteruskan kepada Satpol PP dan Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.


Kepala Bea Cukai Bogor Chotibul Umam menjelaskan wilayah Sukabumi lebih banyak menjadi daerah pemasaran sehingga pengawasan difokuskan pada jalur distribusi dan penjualan
Penindakan dilakukan melalui operasi bersama Satpol PP, pemeriksaan kendaraan pengangkut barang, hingga pengawasan perusahaan jasa titipan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi rokok ilegal.
Sepanjang tahun ini, Bea Cukai Bogor telah mengamankan sekitar 7,5 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya, sedangkan di Sukabumi barang bukti yang disita masih berkisar puluhan ribu batang karena mayoritas ditemukan di tingkat pengecer.
Sementara itu, Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Sukabumi Firman Taufik mengatakan Satpol PP berperan membantu Bea Cukai melalui kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, dan operasi gabungan.
Dari alokasi DBHCHT sekitar Rp8 miliar, Satpol PP mengelola sekitar Rp300 juta untuk mendukung kegiatan pemberantasan rokok ilegal. Hingga pertengahan 2026, dua operasi gabungan berhasil menyita sekitar 17.900 batang rokok ilegal.
Pemerintah berharap sinergi aparat dan partisipasi masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sehingga penerimaan negara dan pembangunan daerah tetap terjaga.
Reporter : Nandre



