Operasi Satnarkoba Sukabumi Ungkap Jaringan Ganja Aceh: Dua Residivis Ditangkap

emitra News – Satnarkoba Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sukabumi melalui operasi di beberapa lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan total berat sekitar 1,5 kilogram. Informasi ini disampaikan melalui pres realis di Aula Rekonfu Mako Polres Kota Sukabumi pada Rabu, 26 Maret 2025.
Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SH di Kampung Rambay, Kecamatan Cisaat, yang membawa barang bukti ganja seberat sekitar 1 kilogram. Selanjutnya, pengembangan kasus mengantarkan polisi menangkap tersangka lainnya di daerah Cibadak dengan mengamankan ganja seberat setengah kilogram.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari profesi serabutan hingga mahasiswa. Salah satu tersangka mengaku hanya lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs), sementara polisi mengungkap bahwa ganja yang diamankan tersebut berasal dari Aceh. Lebih lanjut, AKP Tenda Sukendar menyatakan bahwa di antara tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa, sedangkan tersangka lainnya adalah pelaku baru.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba