Info Sukabumi

Pemusnahan Narkotika Jenis Obat-Obatan Terlarang, Barang Bukti Tindak Pidana Oleh Kejari Dan BNNK Sukabumi

Radio Elmitra News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), bertempat di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (07/03/2024).

Kegiatan Pemusnahan dihadiri oleh unsur Pemkab Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, BNNK Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0607 Sukabumi, serta Tokoh Masyarakat.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 6,53515 Gram, Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 240,4769 Gram, Obat-obatan, Hexymer dan Tramadol, Trihexyphenidyl, Alfazolam, Riklona Sebanyak 87. 293 butir, serta barang bukti lainnya seperti Senjata Tajam, Alat Hisap, dan Handphone.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan meliputi barang bukti dari beberapa perkara yang sudah memenuhi kekuatan hukum yang tetap.

“Hari ini, Kami melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari beberapa perkara dari periode September 2023 sampai Februari 2024, yang sudah Inkracht atau sudah memenuhi kekuatan hukum tetap, yang didominasi oleh Narkotika jenis obat-obatan terlarang,” ungkapnya.

indihome sukabumi

Siju menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk eksekusi yang telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberi sinyal bahwa kami serius dalam penegakkan aturan,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BNNK Sukabumi Sudirman mengatakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil sitaan tersebut dilaksanakan dikarenakan telah berkekuatan hukum tetap/inkracht.

“Kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika merupakan wujud bersama sinergitas dan kinerja Penyidik Kepolisian dan BNN serta Kejaksaan dan pengadilan dalam upaya memberantas dan memproses hukum para pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button