Info Sukabumi

Operasi Jaran Lodaya 2026 Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor Sukabumi, Enam Pelaku Ditangkap

elmitra News – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Sebanyak enam tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim selama operasi berlangsung sejak 26 Mei hingga 7 Juni 2026.

“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan enam terduga pelaku. Satu di antaranya merupakan target operasi (TO) Operasi Jaran Lodaya 2026, sedangkan lima lainnya non-target operasi,” ujar Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (2/6/2026).

Dari enam tersangka yang diamankan, dua orang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor. Mereka adalah A alias R (41) dan AM (39), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Polisi menyebut A alias R merupakan target operasi yang selama ini diburu aparat kepolisian.

indihome sukabumi

“A alias R diduga berperan sebagai eksekutor pencurian sekaligus target operasi Jaran Lodaya 2026, sedangkan AM berperan sebagai eksekutor utama sekaligus joki saat pelaku beraksi,” jelasnya.

Sementara empat tersangka lainnya yakni J alias H (52), S alias T (50), Mas alias A (39), dan YS alias A (42), warga Kabupaten Cianjur, diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

“Keempat tersangka lainnya diduga menerima atau menadah sepeda motor hasil curian,” tambah Sentot.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah menjalankan aksinya di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.

Modus yang digunakan para pelaku yakni menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman maupun garasi rumah warga. Pelaku kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Pada beberapa kasus, pelaku juga diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi, membuka akses pintu, hingga mencongkel pintu rumah untuk mengambil kendaraan maupun barang berharga lainnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, tas selempang, golok, pisau cutter, kunci L, linggis, obeng, dua unit telepon genggam, serta enam unit sepeda motor hasil curian.

“Barang bukti yang kami amankan merupakan alat yang digunakan pelaku saat beraksi maupun hasil tindak pidana yang dilakukan,” ungkap Sentot.

Tersangka A, AM, dan J ditangkap pada Sabtu, 30 Mei 2026. Sedangkan tiga tersangka lainnya diamankan dua hari kemudian, Senin, 1 Juni 2026.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan penadah diancam pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres.

Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi curanmor di lokasi lainnya.

“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka di sejumlah TKP lain serta kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat apabila ditemukan unsur pemberatan,” pungkasnya (Ndre)

Reporter : Julio

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button