Info Sukabumi

Empat Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukaraja Dibekuk, Polisi Ungkap Motif Balas Dendam

elmitra news — Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan seorang pria berinisial DR (30), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi dalam pengembangan kasus tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan peristiwa tragis itu terjadi di depan pool agen bus MGI Sukaraja, Jalan Raya Sukaraja Nomor 82, Kampung Cibereum, Desa Sukaraja, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial MM alias L (34), EE (22), MA alias U (41), dan MNG alias J (36). Tiga pelaku pertama ditangkap beberapa jam usai kejadian, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil diamankan pada 6 Mei 2026.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti di lokasi kejadian.

indihome sukabumi

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan secara bersama-sama menggunakan balok kayu, batu, dan benda keras lainnya hingga mengalami luka berat.

“Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun karena luka yang dialami cukup serius, nyawanya tidak dapat diselamatkan,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu kaso sepanjang sekitar 90 sentimeter, dua buah batu, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV.

Menurut Sentot, rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting yang membantu penyidik mengidentifikasi para pelaku sekaligus memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

“Modus para pelaku dilakukan secara bersama-sama dengan cara menyerang korban menggunakan balok kayu, batu, dan alat lainnya hingga korban mengalami luka fatal,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu motif balas dendam. Polisi menyebut sehari sebelum kejadian, korban diduga sempat terlibat persoalan dengan salah satu pelaku berinisial MM hingga menyebabkan luka sayatan di bagian wajah pelaku.

“Karena diduga tidak terima, para pelaku kemudian mencari korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat 4 KUHP dan atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman terhadap para pelaku maksimal 12 tahun penjara,” tegas Sentot.

Kapolres menambahkan, Polres Sukabumi Kota akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Di akhir keterangannya, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan aksi kekerasan maupun main hakim sendiri, melainkan melalui jalur hukum yang berlaku.

Reporter : Julio

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button