Info Sukabumi

Gandeng Anggota Komisi IX DPR RI Berikan Informasi Program JKN

Radio Elmitra News – BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Fattayat Nahdlatul Ulama (NU), pada Kamis (04/07/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk peran partisipasi aktif dari seluruh pihak yang mendukung Program JKN khususnya di wilayah kerja Cabang Sukabumi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini menyampaikan bahwa satu dekade pelaksanaan Program JKN, tidak lepas dari dukungan pemerintah, pemangku kepentingan, dan kontribusi masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai Peserta Program JKN.

“Program JKN ini dapat terlaksana dengan adanya dukungan dari berbagai pihak yang terlibat. Dari pemerintah hingga masyarakatnya pun berkontribusi aktif atas keberlangsungan Program JKN. Bahkan berbagai komunitas pun ikut serta dalam penyelenggaraan Program JKN. Seperti kegiatan hari ini yang dilaksanakan bersama Anggota Komisi IX DPR RI,” ungkap Dwi.

Dwi pun menyampaikan terkait informasi Program JKN dan pentingnya masyarakat terlindungi Program JKN. Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar yang dapat diperoleh oleh masyarakat Indonesia.

indihome sukabumi

“Program JKN ini berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannnya dibayarkan oleh pemerintah,” tutur Dwi.

Dwi menambahkan setiap peserta memiliki hak dan kewajiban atas keikutsertaannya dalam Program JKN. Hak peserta meliputi pemilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan, mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan ke BPJS Kesehatan, memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN, mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, dan berhak untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi.

“Selain itu, peserta memiliki kewajiban atas hak yang didapatkan, yaitu memberikan data secara lengkap dan benar, membayar iuran secara rutin setiap bulan, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga, serta menaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan,” jelas Dwi.

Dwi menjelaskan tentang berbagai kanal yang dapat diakses oleh masyarakat agar dapat memanfaatkan Program JKN. Kanal yang tersedia dapat digunakan untuk layanan administrasi bahkan untuk layanan kesehatan peserta.

“Saat ini, BPJS Kesehatan telah mengembangkan teknologi untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan baik administrasi maupun layanan kesehatan. Seperti aplikasi Mobile JKN yang tersedia berbagai fitur informasi yang dibutuhkan peserta hingga skrining riwayat kesehatan sebagai langkah preventif untuk mengetahui potensi penyakit. Selain itu, peserta dapat mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di 0811 8 165 165 untuk memperoleh layanan administrasi, informasi, dan pengaduan. Kemudian, ada BPJS Kesehatan Keliling yang menyediakan berbagai layanan peserta, dan tak lupa di Kantor Cabang pun peserta dapat bertatap muka langsung dengan petugas untuk menyampaikan hal yang dibutuhkan peserta,” kata Dwi.

Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyampaikan perlunya keterlibatan dari Fattayat sebagai fasilitator aktif untuk mendengar dan memberikan solusi terhadap permasalahan masyarakat.

“Setelah kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Fattayat NU mampu tampil untuk menjadi wasilah, mengambil masalah-masalah kesehatan dan merubahnya menjadi maslahat, karena Program JKN ini menjadi kunci solusi untuk menangani permasalahan kesehatan masyarakat,” ungkap Eem.

 Eem pun menyampaikan harapannya tentang hal yang dapat dilakukan setelah mengikuti sosialisasi Program JKN, yang tentunya agar bermanfaat untuk masyarakat sekitar.

“Oleh karena itu, saya harap yang hadir hari ini dapat memahami dengan betul apa yang dijelaskan dari BPJS Kesehatan terkait Program JKN, sehingga dapat membantu masyarakat terutama yang tidak mengetahui bagaimana cara mengakses kepesertaan Program JKN agar terjamin kesehatannya,” tutup Eem.

sumber : jamkesnews.com

Related Articles

Back to top button