Info Sukabumi

Bawaslu Evaluasi Kinerja Panwascam Existing Untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024

Radio Elmitra News – Menghadapi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada tanggal 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Evaluasi terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Existing.

Panwascam existing adalah panwascam yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024.

Evaluasi dilakukan dengan maksud menilai kinerja Panwascam existing sebagai bahan untuk menentukan kelanjutan dalam melaksanakan tugas Pengawasan terhadap Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati) di Kabupaten Sukabumi.

Pelaksanaan evaluasi bagi Panwascam existing berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 18 April 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia tersebut, Pembentukan Panwas Kecamatan untuk Pilkada  tahun 2024 dengan menggunakan dua Kategori, yakni pertama Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024, dan kedua Peserta Pendaftar Baru yaitu Peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu tahun 2024.

indihome sukabumi

Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Fahmi Setia mengatakan Pelaksanaan Pembentukan dengan metode Evaluasi terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) existing menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) akan dilaksanakan mulai sejak tangal 23 sampai dengan 27 April 2024.

“Tahapan pembentukan Panwas Kecamatan dengan metode evaluasi, dimulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi sejak tangal 23 sampai dengan tanggal 27 April 2024, kemudian pelaksanaan evaluasi kinerja pada tanggal 26-27 April 2024. Terakhir, penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat, tanggal 01-02 Mei 2024,” ujarnya, Jumat (26/04/24).

“Penilaian menggunakan dua metode, yaitu metode penilaian pengisian Google Form dan penilaian atasan langsung, Penilaian atasan langsung oleh Kordiv Bawaslu Kabupaten/Kota, teknisnya mengundang seluruh peserta pendaftar existing dan mengisi form manual yang sudah disiapka,” ucap Fahmi.

“Penilaian evaluasi kinerja oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi kepada Panwascam existing akan dilaksanakan pada Minggu (28/04/2024), di SMKN 1 Cibadak,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Fahmi, apabila setelah melaksanakan evaluasi terhadap Panwascam existing dan terdapat kekosongan akibat dari hasil evaluasi kinerja, selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan perekrutan secara terbuka bagi Panwas Kecamatan yang terdapat kekosongan tesebut.

 “Jadi kebutuhan masing-masing kecamatan berbeda-beda sesuai dengan hasil evaluasi. Khusus kecamatan yang kurang atau kosong kuotanya, akan dilakukan seleksi terbuka bagi pendaftar baru,” jelasnya.

“Secara total untuk Pilkada tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sukabumi membutuhkan 141 panwascam yang akan bertugas di 47 Kecamatan,” imbuhnya.

Fahmi menjelaskan, peserta pendaftar baru akan mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi. Persyaratan untuk rekrutmen terbuka, secara umum tidak berbeda jauh dengan penyelenggaraan saat Pemilu. Adapun jadwal seleksi terbuka bagi Panwas Kecamatan dimulai tanggal 03 Mei 2024.

“Bawaslu memanggil putra-putri terbaik di kabupaten Sukabumi untuk menjadi bagian dari pengawasan pada Pilkada Serentak tahun 2024, dan pendaftaran calon anggota panwascam khusus pendaftar baru mulai tanggal 03 Mei sd 25 Mei 2024,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button