Info Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Tahun Sidang 2024

Radio Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang ke-1 (Satu) masa sidang tahun 2024, di Gedung Sidang Utama DPRD kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (18/03/2024).

Rapat Paripurna digelar dalam rangka penyampaian laporan reses fraksi-fraksi DPRD, penjelasan tiga Raperda prakarsa DPRD, penyampaian laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda tentang kemitraan usaha perkebunan, pengambilan keputusan DPRD atas Raperda tersebut.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua III DPRD M. Sodikin, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Budi Azhar menyampaikan terimakasih dan apresiasinya atas nama Pimpinan DPRD kepada Komisi III DPRD yang telah melakukan kajian dan pembahasan atas Raperda tersebut.

“Kami sampaikan ucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati dan Jajaran Perangkat Daerah yang telah menyusun dan membahas Raperda ini bersama-sama dengan DPRD, semoga segala tugas yang kita laksanakan semuanya menjadi nilai ibadah di sisi Allah SWT, Aamin Yaa Robal’alamin,” tuturnya.   

indihome sukabumi

Sementara itu, Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan merupakan hasil kajian serta konsultasi dan bahasan bersama pihak terkait baik internal maupun eksternal.

Pembentukan susunan perangkat daerah ini bertujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.

“Peraturan yang dihasilkan nanti diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik untuk kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota agar segera membentuk maupun menyesuaikan organisasi menjadi BRIDA sampai dengan tanggal 8 Juni 2024, maka dengan adanya SE tersebut Pemkab Sukabumi segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Bupati menambahkan, penyusunan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan itu Ia rasa belum optimal, sehingga diharapkan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya pada setiap pembahasan Komisi maupun Pansus.

“Mari kita bersama-sama menjaga kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan visi misi kabupaten sukabumi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button