Pemerintah Daerah bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi bahas alokasi anggaran Pilkada tahun 2024
Radio Elmitra News – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman memimpin Rapat Pembahasan Anggaran Pilkada Tahun 2024, bertempat di Pendopo Sukabumi, Rabu (18/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Pembahasan Dana Hibah antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membahas gambaran pasti dengan pelaksanaan Pilkada di tahun 2024 terkait dengan ketersediaan anggaran di Kabupaten Sukabumi.
“sesuai berita acara yang tadi ditandatangani,maka alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 sebesar Rp. 96,5 miliar,” ungkapnya.
“adapun rinciannya, alokasi sebesar Rp. 71,5 miliar untuk KPU dan untuk Bawaslu sebesar Rp. 25 miliar,” singkatnya.
Ditempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Irman Noviandi mengungkapkan dalam pembahasan anggaran hibah Pilkada tahun 2024 yang sudah diajukan dan diusulkan kepada pemerintah daerah, mencapai kesepakatan antara KPU Kabupaten Sukabumi dan Pemkab Sukabumi.
“Alhamdulillah, hari ini kita mencapai kesepakatan bersama antara KPU Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh saya Adie Saputro Anggota KPU Jawa Barat dan oleh pak Sekda Ade Suryaman,” ujarnya.
“Karena KPU Kabupaten Sukabumi, Komisionernya belum definitif, sehingga masa kekosongan ini diambil alih oleh KPU Provinsi,” ucapnya.
“Hari ini disepakati untuk anggaran hibah Pilkada sebesar Rp. 71,5 miliar, untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Terkait tahapan Pilkada tahun 2024, Adie menjelaskan KPU Provinsi, dan Kabupaten/kota masih menunggu PKPU (Peraturan KPU) dari KPU RI.
“Kita sebenarnya masih menunggu tahapan awal dari Pilkada ini, karena memang KPU juga belum menerbitkan PKPU tentang tahapan Pilkada, keliatannya KPU RI juga masih menunggu regulasi karena informasinya akan ada memajukan waktu Pilkada dari bulan November ke September 2024,” imbuhnya.
“kalau secara ketentuan undang-undang nomor 10 Tahun 2016, undang-undang Pilkada, Pilkada di tahun 2024 dijadwalkan di bulan November tahun 2024, kami dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat sedang menunggu regulasi dan PKPU tahapan Pilkada dari KPU RI,” tandasnya.