Info Sukabumi

Masuk wilayah Tanggap Ancaman Narkoba, Bukti BNNK Sukabumi Peduli dan Berkomitmen

Radio Elmitra News – Kepala BNNK Sukabumi, Yuhernawa mengatakan Sukabumi menjadi salah satu wilayah yang tanggap terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika. Hal itu dibuktikan dengan upaya BNNK Sukabumi yang gencar mendorong peran serta pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk memerangi narkoba.

“Hari ini BNNK Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Sukabumi membuktikan bahwa kami peduli dan berkomitmen untuk memaksimalkan segala daya dan upaya dalam perang melawan narkoba,” ungkap Kepala BNNK Sukabumi, Yuhernawa saat menggelar press release akhir tahun 2024 di kantor BNNK Sukabumi, Selasa (24/12/2024).

Kepala BNNK Sukabumi mengungkapkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada 2019 menunjukan angka sebesar 1,80 persen, dimana terjadi peningkatan pada 2021 menjadi 1,95 persen, dan pada 2023 terjadi penurunan angka menjadi 1.73 persen atau sebanyak 3.3 juta jiwa terpapar narkoba selama satu tahun terakhir pakai.

“Usia produktif 25-49 tahun cenderung masih menjadi kelompok umur penyalahguna tertinggi dibanding kelompok umur lainnya,” ucapnya.

”terjadi penurunan angka prevalensi, kecuali untuk pelajar pernah pakai mengalami kenaikan. Sedangkan pekerja memiliki kecenderungan risiko terpapar narkoba lebih besar dibanding lainnya,” ujarnya.

indihome sukabumi

“Ganja dan sabu masih merupakan jenis narkoba tertinggi yang disalahgunakan,” tegasnya.

Yuhernawa menyampaikan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No: 354/5575/SJ tentang Optimalisasi Pelaksanaan P4GN di Daerah, direspon dan didukung penuh oleh Bupati Sukabumi dan Wali Kota Sukabumi.

Adapun, upaya yang telah dilakukan yaitu dengan terbentuknya Perda Kabupaten Sukabumi No. 4/2020 Tentang P4GN-PN yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Bupati No. 442/Kep.1012-bankebangpol/2021 tentang Rencana Aksi Daerah tahun 2021-2024 dan Perda Kota Sukabumi No.1/2023 Tentang P4GN-PN.

Penanganan permasalahan narkoba dilakukan melalui strategi demand reduction dan supply reduction. Demand reduction, ucap dia, yaitu memutus mata rantai para pengguna Narkoba.

“Sedangkan supply reduction, yaitu bertujuan untuk memutus mata rantai pemasok narkoba, mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, kerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai strategi supply reduction. Tujuannya adalah untuk melakukan penindakan segala bentuk kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

“Pada 2024, dengan kegiatan Tim Asesmen Terpadu 50 kegiatan pengungkapan kasus narkotika berhasil mengamankan satu orang tersangka ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 50 gram dan narkotika jenis Ganja kurang lebih 100 gram dan untuk proses selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button