KPU Kabupaten Sukabumi Pastikan tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang Daftar untuk Pilkada Sukabumi tahun 2024
Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang telah dibuka sejak tanggal 08 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal yang berlaku, bertempat di kantor KPU Kabupaten Sukabumi Jl. Siliwangi No. 92 Cibadak Sukabumi, Senin (13/05/2024).
Dalam Rilis Pers Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle menyampaikan pasca penetapan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi nomor 1527 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Awal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahiun 2024, Ada dua tim penghubung bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi intens berkomunikasi kepada Help Desk pencalonan perseorangan KPU Kabupaten Sukabumi.
“Tetapi dalam pelaksanaan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada tanggal 08 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal calon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk pilkada kabupaten Sukabumi tahun 2024,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Sukabumi, Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i memastikan sesuai PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tidak ada perpanjangan waktu untuk Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
“Tahapan itu sudah kita laksanakan pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, dimana kemarin untuk pencalonan perseorangan sendiri ada yang sudah datang konsultasi kepada kami (KPU Kabupaten Sukabumi) yaitu 2 orang, akan tetapi pada malam tadi sampai jam 23.59 para peserta tersebut tidak jadi mencalonkan secara independen kepada KPU Kabupaten Sukabumi,” ujar Mulya, Senin (13/05/2024).
“jadikan kami melakukan pleno dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi, malam tadi itu dipastikan bahwa untuk di Kabupaten Sukabumi dalam perhelatan Pilkada nanti tidak ada dari calon independen,” ucapnya.
“tidak ada perpanjangan kembali pasca penutupan tahapan, terakhir pendaftaran itu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,” ungkapnya.
Memasuki Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Mulya menegaskan bahwa hasil dari Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 sebelumnya, menjadi acuan untuk pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
“Tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai 24-26 Agustus 2024, dan pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024,” imbuhnya.
“kuota pencalonan 10 kursi, hasil penetapan waktu Pemilu 2024 yang telah kami tetapkan, itu yang menjadikan dasar acuan kursi untuk mengusung Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.