Kuliah Umum Nasional, BNN RI Ajak Generasi Muda Jadi Agen Pencegahan

Elmitra News – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggelar Kuliah Umum Nasional mengusung tema Membangun Resiliensi Generasi Muda di Tengah Ancaman Narkotika. Kamis 6 Agustus 2026, di Auditorium Universitas Majalengka dan disiarkan live melalui youtube Universitas Majalengka.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., M.Si hadir sebagai narasumber utama pada kuliah umum di Universitas Majalengka.
Selain kepala BNN RI, Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.Si serta Rektor Universitas Majalengka Dr.H. Otong Syuhada, S.H.,M.H turut hadir dalam rangkaian kegiatan dan diikuti oleh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Majalengka, Mahasiswa Universitas Majalengka serta masyarakat umum.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan kuliah umum ini menjadi salah satu bagian dalam upaya BNN memperkuat literasi dan ketahanan generasi muda dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. BNN ingin memperluas edukasi mengenai bahaya narkotika sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang memiliki ketahanan diri dan mampu menjadi agen pencegahan di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, tokoh agama, mahasiswa sebagai agen perubahan dan penerus bangsa,” ucapnya.
Dalam diskusi, kegiatan ini diharapkan dapat mempererat kolaborasi anatara Pemerintah, Institusi Pendidikan, Tokoh Agama dan Masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba.

Kuliah umum Nasional dengan tema “Membangun Resiliensi Generasi Muda di Tengah Ancaman Narkotika”, sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi saat ini yakni daya tahan atau kemampuan untuk menolak pengaruh buruk dan bangkit dari tekanan namun tetap berdiri tegak untuk menjaga masa depan.
“Dalam konteks narkotika berarti kemampuan untuk berkata tidak atau Say No to Drugs. Hal ini pun berarti kemampuan menjaga diri dan lingkungan serta berani untuk menjadi bagian dari solusi,” ujarnya.
Berdasarkan World Drug Report 2026 (UNODC) diperkirakan 331 Juta orang di dunia menggunakan narkoba di tahun 2024. Melalui data BRIN dan BPS angka prevalensi tertinggi di Indonesia sebesar 2,53% di usia 15 – 24 tahun dan total penyalahgunaan di tahun 2023 terdapat di angka 2,11%. Jika dikonversikan jumlah penduduk yang terpapar sejumlah 4,15 juta jiwa penduduk usia produktif dari hampir 270 juta penduduk Indonesia. Kelompok usia 15 – 24 tahun mendominasi 33% dari seluruh kasus penyalah gunaan narkotika di Indonesia, dan ini berarti 1 dari 3 penyalahguna adalah generasi muda usia sekolah dan kuliah.
Suyudi menegaskan Narkotika tidak hanya merusak tubuh, yakni cara berpikir, pengendalian diri, kemampuan mengambil keputusan, semangat belajar, produktivitas dan hubungan sosial.
“Dampaknya tidak hanya di individu saja, tapi lingkup keluarga, kampus/sosial pun dapat terdampak bahkan bisa menghilangkan potensi di dunia kerja. Hal ini menyebabkan negara menanggung beban sosial-ekonomi yang sangat berat. Melakukan rehabilitasi tidak secepat itu, karena perlu proses yang cukup panjang,” ungkapnya.

BNN memiliki beberapa tempat rehabilitasi, seperti contohnya IPWL. Hingga saat ini pun di LIDO (Tempat Rehabilitasi BNN) sudah menampung kurang lebih 200 pasien. Merujuk hal tersebut, tentunya tantangan yang kita hadapi saat ini sangat kompleks. Karena sindikat narkotika terus beradaptasi, mereka tidak hanya menggunakan transaksi secara langsung karena saat ini media sosial dapat menjadi etalase promosi terselubung. Aplikasi pesan ter-ekskripsi bisa menjadi ruang transaksi bahkan aset digital dapat digunakan untuk menyamarkan aliran dana dan bahkan jasa logistik legal dapat disalahgunakan untuk pengiriman barang terlarang.
“Perubahan karakter ancaman ini menegaskan bahwa pendekatan konvensional sudah tidak lagi memadai dan diperlukan strategi adaptif dan progresif yang berbekal ilmu pengetahuan, teknologi, intelijen serta kolaborasi lintas sektor,” imbuhnya.
Selain itu, kita sedang menghadapi New Psychoactive Substances (NPS) yakni Zat Psikoaktif baru yang dimodivikasi secara kimia / sintetis yang menghasilkan efek seperti narkotika dan muncul lebih cepat daripada proses regulasi.
Berdasarkan pemantauan terbaru, melalui BNN RI dan UNODC di tanggal 4 Agustus 2026, tercatat 1.522 jenis Zat Psikoaktif baru yang tersebar di 155 negara. Di Indonesia, sebanyak 177 jenis NPS telah diregulasi dalam Peraturan Kementerian Kesehatan. Sebanyak 100 jenis NPS di Indonesia, 95 zat sudah masuk regulasi, namun 5 zat masih belum diregulasi (berbahaya) yakni: Ketamin, Kratom, MDMB-5MethyliNACA, AB-INACA dan Isopropoxate. Etomidate dikenal sebagai kamuflase narkotika di balik “Vape Getar”. Biasanya etomidate sering digunakan oleh dokter anestesi atau obat bius medis yang sangat berbahaya jika disalahgunakan di luar pengawasan dokter. Disalahgunakan dengan dimasukkan ke dalam cairan vape menjadi bahan baku vape, maka dari itu dimasukan ke dalam kategori zat narkotika. Berdasarkan Peraturan Kemenkes No. 15 Tahun 2025 pada tanggal 28 November, etomidate resmi masuk daftar Narkotika Golongan II dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pemberantasan.
Lab. BNN RI telah menguji 341 sampel cairan vape, ditemukan 11 sampel yang mengandung Synthetic Cannabinoid (Ganja Sintetis) yang telah dimodifikasi menjadi cair dikemas dengan warna dan wangi buah-buahan, ditemukan pula 1 sampel
mengandung Metamphetamine (Sabu) dan 23 sampel mengandung zat etodimidate.
“BNN RI telah merekomendasikan pelarangan vape/rokok elektrik kepada DPR RI, dikarenakan pintu masuk narkotika cair melalui vape,” pungkas Suyudi. (darwan)



