Info Sukabumi

Rapur ke-13, DPRD dan Pemkab Sukabumi Tetapkan Raperda Hak Disabilitas

Elmitra News – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (06/08/2026).

Dalam rapat ini, DPRD resmi mengambil keputusan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah, sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.

Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD, H. Usep melaporkan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan tersebut kemudian diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda Disabilitas dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026.

Sementara itu, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali berharap dengan disahkannya Perda Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki payung hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih terstruktur. Sedangkan, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi landasan resmi bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

indihome sukabumi

“Dua raperda lain yang mulai diperkenalkan dalam rapat ini, yaitu Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akan memasuki tahap pembahasan lanjutan pada Rapat Paripurna berikutnya, Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas raperda penyertaan modal, serta Penyampaian Pendapat Bupati atas raperda perubahan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar mengapresiasi DPRD atas tercapainya kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar perubahan APBD mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Bupati juga menyambut baik persetujuan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Regulasi tersebut menjadi dasar hukum untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih inklusif, ramah disabilitas, serta menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga,” pungkasnya.

Di kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. (darwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button