Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Seorang Pemuda, Enam Terduga Pelaku Diamankan
elmitra News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026), dipimpin Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial YY alias Iduy (30), NC alias Iong (23), MAH (23), AHONG (31), JAPEY (23), dan GR (27).
Peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Cikaret, RT 03/02, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Akibat kejadian tersebut, Andre Yuna Setian (24) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Sementara itu, korban lainnya, Agung Gunawan (24), mengalami sejumlah luka akibat aksi kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga terlebih dahulu menjemput kedua korban sebelum melakukan aksi pemukulan secara bersama-sama dan bergantian, yang sebagian besar mengarah ke bagian wajah korban.

Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh dugaan pengambilan barang atau peralatan bengkel oleh kedua korban yang terekam kamera pengawas (CCTV). Informasi itu kemudian mendorong para terduga pelaku untuk mendatangi dan menemui kedua korban hingga berujung pada dugaan aksi pengeroyokan dan penganiayaan.
Setelah menerima laporan masyarakat, Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, keenam terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum serta tangkapan layar dari media sosial yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal sesuai hasil penyidikan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau Pasal 466 KUHP, sesuai peran masing-masing dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sukabumi Kota memastikan proses hukum terhadap keenam terduga pelaku masih terus berjalan. Penyidik juga akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
editor : Darwan
Reporter : Nandre



