Info Sukabumi

KPU Kabupaten Sukabumi tetapkan DPS pada Pemilu 2024

Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Sukabumi, bertempat di Hotel Balcony Sukabumi, pada Rabu (05/04/2023).

Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, didampingi Anggota dan dihadiri unsur Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, TNI/Polri, Dinas/Instansi terkait dan PPK se-kabupaten Sukabumi.

KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan Rekapitulasi DPS dari 47 Kecamatan, 386 Desa/Kelurahan dan 8.000 TPS sebanyak 2.013.622 pemilih terdiri dari 1.018.355 pemilih laki-laki dan 995.267 pemilih perempuan.

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Sukabumi Ayi Saepudin menjelaskan secara berjenjang rekapitulasi DPS ini merupakan hasil pemutakhiran dari data pemilih yang dikeluarkan oleh Kemendagri dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).

“sehingga setelah KPU menerima DP4 tersebut maka dilakukan coklit selama 1 bulan mulai tanggal 12 Februari sd 14 Maret 2023, teman-teman pantarlih melakukan pemutakhiran data di masing-masing TPS,” ucapnya.

indihome sukabumi

“kemudian langkah selanjutnya adalah melakukan rekapitulasi tingkat PPS di desa/kelurahan yang mana sumber dari pleno tersebut adalah hasil kerja dari coklit,” ujarnya.

“maka ditemukanlah dari data DP4, misalkan ada yang TMS meninggal dunia maka otomatis harus dicoret, ataupun ada ubah keterangan berkenaan data pemilih juga harus di mutakhirkan, selanjutnya mungkin ada yang pindah atau tidak ditemui di lokasi maka oleh pantarlih pun akan dilakukan penyesuaian,” ungkapnya.

Ayi Saepudin menegaskan hal-hal terkait dengan pemutakhiran data pemilih, KPU melaksanakan dalam asas de jure artinya segala sesuatu harus berdasarkan surat formal atau administrasi kependudukan.

“dimana perubahan dari domisili pemilih harus juga melakukan perubahan dari sisi administrasi kependudukan, sehingga KPU akan melakukan perubahan-perubahan dalam hal hak pilihnya di domisili yang terbaru,” imbuhnya.

“hari ini tahapan ketiga dari pleno mulai dari PPS, PPK dan sekarang di tingkat KPU Kabupaten, ada peningkatan kurang lebih 100 ribu pemilih dari DPT pada Pemilu 2019.” imbuhnya.

Lebih lanjut Ayi Saepudin menambahkan pasca KPU menetapkan DPS tingkat Kabupaten selanjutnya berkelanjutan digelar pleno penetapan di tingkat Provinsi dan Nasional.

“dalam 1 minggu kedepan, KPU akan mengumumkan DPS untuk Kabupaten Sukabumi di tempat-tempat strategis terutama di kantor Desa/Kelurahan atau laman KPU yang bisa di akses oleh semua masyarakat,” bebernya.

“selanjutnya selama kurun waktu 1 bulan ini, KPU menunggu laporan-laporan dari masyarakat sehingga nanti pasca DPS diumumkan, KPU akan melakukan pemutakhiran kembali dengan istilah DPS-HP dan secara berjenjang juga akan dilakukan pleno sampai terakhir DPT tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional,” tandasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU dan jajaran sampai dengan Pantalih yang telah melakukan coklit, dari data coklit tersebut menjadi rekapitulasi DPS dan Rapat Pleno seluruh tingkatan mulai dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten Sukabumi telah terlaksana dengan baik.

“adapun catatan dari Bawaslu mendapat hasil pengawasan di lapangan, ada beberapa hal yang disampaikan dalam bentuk saran dan perbaikan,” tegasnya.

“sehingga harapannya seluruh saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu agar ditindaklanjuti KPU Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button