Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba, Amankan 43 Tersangka
elmitra news – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 36 kasus peredaran gelap narkotika dalam periode pengungkapan terakhir. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 43 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar narkoba berhasil diamankan.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP H. Tenda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).
Kapolres AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengungkap 30 kasus dengan mengamankan 43 tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar,” ujar AKBP Sentot.
Dari 30 kasus tersebut, terdiri atas 24 kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus obat sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, serta satu kasus peredaran obat keras terbatas.
Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 499,47 gram sabu, 9,6 gram ganja, 524,5 gram obat sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, 27.000 butir obat keras terbatas, 17 unit timbangan digital, 43 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp460 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Menurut Kapolres, total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp897 juta. Dari pengungkapan tersebut, aparat juga memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Seluruh kasus terungkap di 30 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kecamatan Citamiang dan Cibeureum menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, masing-masing lima kasus. Disusul Kecamatan Warudoyong, Cisaat, dan Baros dengan masing-masing empat kasus.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan. Bahkan, sebagian di antaranya telah beroperasi hingga 10 tahun.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mulai lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.
AKBP Sentot menegaskan, Polres Sukabumi Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Namun, menurutnya, perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Mari bersama-sama menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Kota Sukabumi yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba,” pungkasnya
Editor : Darwan
Reporter : Nandre



