Info Sukabumi

Kejari Kabupaten Sukabumi Limpahkan Kasus PKBM ke Tipikor Bandung

Radio Elmitra News – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, berinisial OS (66), di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan bahwa proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada hari Kamis (03/10/2024).

“Hari ini, berkas dan barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Tersangka OS ditahan selama 20 hari kedepan sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” ucap Wawan, pada Kamis (03/10).

 “Semua dokumen telah diperiksa oleh penuntut umum, termasuk identitas tersangka. Barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan anggaran ini disita oleh penyidik saat proses penyidikan,” ujarnya. 

“Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen pengelolaan anggaran PKBM selama tiga tahun, dari 2020 hingga 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 miliar,” ungkapnya.

indihome sukabumi

Dalam rangka efektivitas proses hukum, tersangka OS akan dipindahkan dari Lapas Warungkiara ke Lapas Bandung, untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Penuntut umum berencana melimpahkan kasus ini ke persidangan dalam waktu dekat.

“Konfirmasi dari penuntut umum besok sudah dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung, kemudian Hakim akan memberikan penetapan hari sidang, insyaallah paling cepat minggu depan sudah bisa disidangkan,” jelasnya.

Tersangka OS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.  

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3, dimana Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button