Elmitra 95 FMInfo Sukabumi

KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Siliwangi Nomor 92, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dipimpin Ketua KPU didampingi Anggota dan dihadiri Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik, unsur TNI/Polri, Bawaslu, Perangkat Daerah terkait serta tamu undangan lainnya, Senin (23/09/2024).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle menyampaikan kegiatan penetapan nomor urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2004 ini merupakah langkah awal dalam dalam proses demokrasi yang penting bagi Kabupaten Sukabumi.

“Kemudian nomor urut ini sangat menentukan bagaimana setiap pasangan calon akan dikenal di masyarakat,” ucap Kasmin Belle, pada Senin (23/09).

“Ini adalah momen yang kruisal dalam memperkenalkan misi, visi dan program yang akan ditawarkan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

indihome sukabumi

“Saya berharap seluruh pasangan calon dapat mengikuti proses ini dengan penuh semangat dan sportivitas. Mari kita semua menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan serentak 2024, serta menghormati setiap pilihan yang nantinya di tanggal 27 November 2004,” ungkapnya.

Dalam proses pengundian nomor urut pasangan calon, KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan nomor urut 1 (satu) adalah pasangan Iyos Somantri dan Zainul, serta pasangan Asep Japar dan Andreas mendapatkan nomor urut 2 (dua).

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatangan Deklarasi Pilkada Damai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024.

Pembacaan Deklarasi Pilkada Damai dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle, dan diikuti oleh pasangan calon dan seluruh peserta rapat.

Adapum isi dari Deklarasi Pilkada Damai sebagai berikut, Kami Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024 berjanji,

  1. Mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang langsung, umum, bebas rahasia dan adil.
  2. Melaksanakan kampanye Pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoaks, tanpa politisasi sara, dan tanpa politik uang.
  3. Melaksanakan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu saat press conference, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Abdullah Ahmad Mulya Syaf’i mengatakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024 ini dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Pilkada Damai.

“Sebagaimana diketahui bersama, bahwa hasil dari pengundian nomor urut, nomor urut pertama oleh bapak Haji Iyos Somantri dan bapak Haji Zainul, kemudian nomor urut kedua oleh bapak Haji Asep Japar dan bapak Haji Andreas,” jelasnya.

“Kegiatan rapat pleno terbuka tadi dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai, Alhamdulillah berjalan dengan lancar, tidak ada hambatan dan terimakasih khususnya kepada pasangan calon serta partai pengusung yang telah hadir dan membawa para pendukungnya dari awal kedatangan sampai kembali dengan damai dan tertib,” imbuhnya.

Mulya menambahkan sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, maka jadwal dan tahapan kampanye akan dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

“Selanjutnya, setelah pengundian nomor urut akan masuk kepada tahapan kampanye yang dimulai dari tanggal 25 September sd 23 November 2024. Adapun untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan maksimal sebanyak 3 kali, namun untuk KPU Kabupaten Sukabumi, apakah 3 kali atau dua kali, kami masih merencanakan hal itu, Insya Allah maksimal 3 kali pelaksanaan debat kampanye di Pilkada nanti,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button