Sampai Akhir Penutupan, KPU Kabupaten Sukabumi Terima Pendaftaran 2 Paslon di Pilkada Serentak 2024
Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi menutup tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi Jl. Siliwangi No. 92 Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis Malam (29/08/2024).
Tepat pukul 23.59 wib, dalam press conference Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle didampingi anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Irman Noviandi mengatakan selama masa pendaftaran, KPU menerima telah menerima sebanyak 2 pendaftar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
“Hari ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dalam rangka menjalankan amanat peraturan KPU telah mumbuka pelayanan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 selama 3 hari, yaitu sejak tanggal 27 Agustus 2024 sd 29 Agustus 2024,” ucap Kasmin, Kamis (29/08).
“Sampai dengan pukul 23.59 tanggal 29 Agustus 2024, kami telah menerima sebanyak 2 pendaftar, pendaftar yang pertama yaitu pasangan bapak Drs. H. Asep Japar, MM., sebagai calon bupati dan bapak H. Andreas, SE., sebagai calon wakil bupati. Pendaftar kedua adalah pasangan bapak Drs. H. Iyos Somantri, M.Si., sebagai calon bupati dan bapak H. Zainul, SE,.M.Si., sebagai calon wakil bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” ujarnya.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama kedepan, tahapan selanjutnya KPU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para pasangan calon bupati dan wakil bupati sukabumi selama 2 hari, yaitu pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 yang proses pemeriksaan kesehatan, kami bekerjasama dengan Rumah Sakit Sadikin Bandung, dilanjut dengan melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi calon yang disampaikan,” ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 1738 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 91.496 (sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam) suara.
Dari data yang dihimpun untuk paslon atas nama Asep Japar – Andreas yang diusung Partai Golkar, PKB, PPP, dan Partai Amanat Nasional dengan total kursi 25 kursi, dan 1 partai pendukung (non parlemen) Partai Gelora, dengan total suara sah dari keseluruhan partai pengusung sebesar 632.102.
Sedangkan untuk paslon atas nama Iyos Somantri – Zainul yang diusung oleh Partai Gerindra, PKS, Demokrat, dan PDI Perjuangan dengan total kursinya sama yaitu 25 kursi, serta didukung 7 partai non parlemen, perolehan suara sah seluruh partai pengusung sebanyak 746.001
Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i menambahkan timeline untuk pemeriksaan kesehatan telah dilakukan kerjasama dan menunjuk RSHS Bandung.
“Kita kebagian jadwal yang awalnya direncanakan pada tanggal 30, berhubung ada 12 kabupaten/kota yang melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung, untuk kabupaten sukabumi dimulai tanggal 31 Agustus sekarang sampai 1 September 2024,” jelasnya.
“Kemudian terkait 2 hari itu, 31 untuk pemeriksaan rohani kemudian tanggal 1 september pemeriksaan jasmani, mengenai waktunya dari tanggal 31 itu dari jam 9 pagi pemeriksaan kesehatan rohani 6 sampai 7 jam, dan kemarin kami sudah konfirm dengan RSHS dalam 1 hari sudah kami dapatkan hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut,” tambahnya.
“Selanjutnya, penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus sd 21 september 2024, dan penetapan pasangan pada 22 september 2024,” tandasnya.