Info Sukabumi

Paripurna Ke-6 DPRD Kabupaten Sukabumi, Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

Radio Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang ke-6 (Enam) pada tahun sidang 2024, di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (27/05/2024). 

Rapat Paripurna digelar dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rencana Sukabumi Tahun 2025 – 2045.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wabup, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan, bahwa Penyusunan RPJPD merupakan agenda dua puluh tahunan, bertujuan untuk merumuskan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah selama dua puluh tahun kedepan.

“Berdasarkan Faktor Internal dan Eksternal dirumuskan permasalahan dan isu strategis selama dua puluh tahun kedepan yang dijabarkan melalui perumusan 1 visi dan 8 misi, 17 arah kebijakan serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan,” ungkapnya.

indihome sukabumi

Pada tahun ini Pemerintah pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 20245. RPJPN tersebut menjadi Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD.

“RPJPN 2025-2045 menjadi Pedoman dalam Penyusunan RPJPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tahun 2025-2045. Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan Visi RPJPD guna mencapai tujuan bersama bangsa,” jelasnya,

Penyusunan Raperda RPJPD ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu Bupati berharap masing-masing fraksi DPRD memberikan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaan Raperda tersebut.

Sementara, Ketua DPRD Yudha Sukmagara menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 – 2045 ini merupakan landasan penting bagi pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi selama 20 tahun ke depan.

“Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh peserta Rapat Paripurna untuk mengikuti pembahasan Raperda ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.

“Selanjutnya perlu kami informasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 – 2045, akan disampaikan pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024, untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi-Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button