DP3A Kabupaten Sukabumi Minimalisir Perkawinan Anak
Radio Elmitra News – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab Sukabumi memfasilitasi kegiatan Rapat Finalisasi Rancangan Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak dan Pembentukan Satgas Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 – 2027, di Aula kantor DP3A Kabupaten Sukabumi, Senin (27/11/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peningkatan perkawinan anak. Rapat diikuti oleh beberapa OPD terkait dan stakeholder
Kepala DP3A Eki Radiana Rizki menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat finalisasi RAD PPA dan Pembentukan Satgas Pencegahan Perkawinan Anak ini bisa dijadikan media bertukar pikiran, pendapat dan sama-sama mendapatkan solusi guna meminimalisir perkawinan anak.
“Selain itu, rapat ini juga dapat menjadi acuan untuk langkah-langkah dalam merumuskan upaya efisien yang bisa dilakukan untuk mencegah perkawinan anak,” ucapnya.
“Setidaknya perkawinan anak yang ada di kabupaten sukabumi itu bisa diminimalisir kalaupun memang tidak bisa dihilangkan dan angkanya bisa terus ditekan agar tidak ada peningkatan disetiap tahunnya,” ujarnya. .
Eki juga menambahkan bahwa berdasarkan data terbaru populasi perempuan dan anak yang ada di kabupaten sukabumi cukup tinggi sehingga pemerintah kabupaten sukabumi bersama-sama dengan stakeholder harus berikhtiar untuk melakukan pencegahan perkawinan anak sedini mungkin.
“Karena dengan melakukan pencegahan perkawinan sedini mungkin bisa meminimalisir tindakan yang bisa menjadikan perempuan dan anak sebagai korban, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak baik fisik maupun psikis,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Non Tety Suryati menyatakan bahwa kegiatan rapat hari ini sesuai dengan program dan tupoksi dari DP3A.
“Di bidang saya sendiri kan ada beberapa program yang bertujuan untuk melindungi hak anak yang mana endingnya juga nanti akan membantu upaya pencegahan perkawinan anak” imbuhnya.
Tety mengingatkan bahwa orangtua juga punya peran penting dalam tindakan pencegahan perkawinan anak bahkan orangtua yang memiliki kewajiban dalam memenuhi hak anak.
“Upaya tindakan pencegahan perkawinan anak adalah tugas semua pihak sehingga diharapkan semua bisa terlibat aktif dalam melakukan pencegahan perkawinan anak sesuai dengan koridor tugasnya masing-masing,” tandasnya.