Info Sukabumi

BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Gelar Pertemuan Evaluasi Pelayanan Obat

Radio Elmitra News – BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi menggelar pertemuan Evaluasi Layanan Obat Di Fasilitas Kesehatan untuk pelayanan sampai dengan bulan April 2023, pada Selasa (23/05/2023).

Pertemuan ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya bersama mewujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN yang lebih baik khususnya layanan obat dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini, menyatakan bahwa sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 46 bahwa setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

“Selanjutnya dalam pasal 58 juga disebutkan Fasilitas Kesehatan adalah salah satu mitra BPJS Kesehatan yang bertanggung jawab atas ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sesuai dengan kewenangannya. Dengan hadirnya para perwakilan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) dan apotek mitra baik  obat kronis maupun obat Program Rujuk Balik (PRB) dalam pertemuan evaluasi ini dapat mendorong terwujudnya transformasi mutu layanan yang mudah, cepat dan setara bagi seluruh peserta JKN,” ujar Dwi.

Dalam pertemuan tersebut para perwakilan IFRS dan apotek mitra tersebit diingatkan kembali mengenai penatalaksanaan PRB serta Medication Therapy Management (MTM), yaitu penatalaksanaan terapi medikamentosa yang komprehensif melibatkan multi profesi untuk meningkatkan kepatuhan dan outcome pengobatan. Pelayanan yang terintegrasi berbasis komunikasi antara dokter spesialis / sub spesialis di FKRTL, dokter di FKTP, dan apoteker di apotek mitra yang bertujuan untuk pengobatan yang berkualitas, efektif, dan tepat guna bagi Peserta PRB.

indihome sukabumi

“Ketika dokter spesialis di rumah sakit telah menyatakan bahwa kondisi pasien stabil maka pasien tersebut akan diberikan obat untuk 30 hari. Untuk bulan selanjutnya obat di ambil di apotik PRB, dan bagi yang menjalankan MTM pasien mendapatakan obat 7 hari di rumah sakit dan 23 hari selanjutnya di apotek PRB. Oleh karena itu peran IFRS dan apotek mitra dalam pelaksanaannya tentulah penting. Ketersediaan obat yang diperlukan oleh peserta PRB harus dipenuhi, karena sudah termasuk dalam komitmen perjanjian kerjasama yang telah disepakati,” jelas Dwi.

Dalam kesempatan yang sama dipaparkan juga mengenai Pelayanan Obat Dalam Program JKN terkait Implementasi Iterasi Peresepan Obat Kronis, yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan obat dengan alur pelayanan obat yang lebih sederhana dan efisien, mengurai antrean pasien di rumah sakit, dengan kebutuhan obat pasien dapat dipenuhi lebih cepat.

“Melalui program iterasi ini dalam pengambilan obat kronis menggunakan iterasi resep obat kronis sebelumnya, sehingga pasien tidak perlu bertemu atau bertatap muka langsung dengan dokter spesialis atau sub spesialis dengan maksimal iterasi sebanyak dua kali,” kata Dwi.

Adapun alur layanan digitalisasi iterasi bahwa pada bulan pertama peserta berobat ke rumah sakit, diterbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan mendapatkan pelayanan, selanjutnya setelah memperoleh resep lalu peserta mengambil obat di IFRS. Untuk bulan kedua, ketiga dan selanjutnya pengambilan obat lebih mudah dan cepat karena cukup membawa copy resep dan melakukan pengambilan obat di IFRS.

Hari, salah satu perwakilan apotek mitra yang hadir mengatakan bahwa program ini akan sangat membantu dalam pelaksanaan pelayanan peserta yang berobat khususnya pada peserta dengan penyakit kronis.

“Peserta dengan penyakit kronis yang mendapatkan obat secara rutin tentunya akan mendapatkan kemudahan dengan program iterasi dan di fasilitas kesehatan pun akan mengurai antrian panjang di poli. Pelayanan pun lebih cepat, mudah dan pasti,” pungkasnya.

sumber : jamkesnews.com

Related Articles

Back to top button