Bapenda Kabupaten Sukabumi Targetkan 67,5 Milyar Pendapatan PBB di Tahun 2023
Radio Elmitra News – Sebanayak 70 Kepala Desa dari 7 Kecamatan mengikuti kegiatan Diseminasi Pajak Daerah yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, di aula Bapenda kompleks Perkantoran Jajaway Kecamatan Palabuhanratu. Selasa, (07/03/2023).
Sebagai bentuk upaya percepatan pencapaian target dan optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi memberikan sarana kepada 70 kepala desa yang meliputi 7 kecamatan diantaranya 7 Desa di kecamatan Bantargadung, 9 Desa di kecamatan Cikakak, 12 Desa di Kecamatan Cikidang, 13 Desa di Kecamatan Cisolok, 10 Desa di Kecamatan Palabuhanratu, 7 Desa di Kecamatan Simpenan dan 12 Desa Kecamatan di Warungkiara.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan pada Bapenda Kabupaten Sukabumi Haryanto mengungkapkan kegiatan Diseminasi Pajak Daerah yang dilaksanakan tersebut merupakan rutin tahunan.
“kita kumpulkan sesuai dengan wilayah eks kewedanaan, disitu ada unsur dari desa, intinya untuk menyampaikan target PBB tahun yang berkenaan, sekarang tahun 2023 dan evaluasi tahun-tahun kemarin,” ucapnya.
Terkait tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB di kabupaten Sukabumi pada setiap tahunnya capaianya hampir relatif sama.
“masalah yang dihadapi hampir semua kabupaten memang rata rata tingkat pengetahuan, tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih kurang, nah ini yang jadi kendala,” ujarnya.
Lanjut Haryanto , target pajak PBB untuk tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi sekitar 67.5 miliar, hal itu tidak berubah dari tahun ke tabun, selama sesuai nilai jualnya.
“paling bertambahnya itu biasanya dari, misal tadinya lahan kosong, ada bangunan otomatiskan kalau di SPPT ada bangunan, kan PBB itu bumi bangunan misal dulu SPPT nya sekian 100 ribu ada bangunan misal jadi 200 ribu jadi selisihnya itu karna bagaimana pun secara objek itu tidak terlalu banyak berubah,” ungkapnya.
“kalaupun ada penambahan lahan itu biasanya dari pemecahan secara objek jadi kalau tahun ke tahun relatif tidak terlalu jauh signifikan perubahan pendapatan dari pajak PBB ini,” imbuhnya.
Haryanto menyebut apabila semua taat bayar pajak dan target tercapai, akan sangat membantu kelancararan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“jadi harapannya, kalau yang namanya pajak dibayar sebelum jatuh tempo, jangan sampai melewati jatuh tempo apalagi timbul piutang, lawat jatuh tempo saja ada konsekuensi harus bayar denda,” tegasnya.
“secara umum partisipasi masyarakat dalam pembangunan itu adalah membayar pajak,” pungkasnya.