Info Sukabumi

KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan Lokasi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pemilihan Serentak tahun 2024

Radio Elmitra News – Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi  Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i menegaskan KPU patuh terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Sikap kami di KPU Kabupaten Sukabumi menunggu terkait teknis dan juknis Hasil PMK tersebut dari KPU RI, mudah-mudahan secepatnya bisa turun aturannya,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pemilihan Serentak tahun 2024, di Hotel Augusta Cikukulu, Jum’at (23/08/2024).

Jelang tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 27 sd 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Sukabumi menggelar Rakor bersama untuk unsur Forkopimda, TNI-Polri, Bwaslu, Perangkat Daerah terkat dan perwakilan partai politik.

“Betul, hingga H-4 sekarang belum ada aturan-aturan teknisnya, info terakhir dari pimpinan kami bahwa dari hari ini KPU RI sedang menyesuaikan aturan supaya sesuai dengan PMK nomor 60 tersebut,” ucap Mulya, Jum’at (23/08).

indihome sukabumi

Mulya menjelaskan dalam Putusan MK No. 60, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD..

“Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen,” ungkapnya..

“Dan jika melihat aturan terbaru MK, Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024 tercatat memiliki 1.997.822 dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masuk kategori klausul kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen untuk bisa mengajukan calon di Pilkada,” imbuhnya.

Mulya mengatakan dalam menghadapi Putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi tetap menunggu hasil keputusan dari KPU RI.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan secara sendiri, tanpa ada juknis yang jelas dari KPU Ri,” tegasnya.

“Dalam rakor tadi ada beberapa kesepahaman, dalam jumlah yang mendaftar dan mengantar sebanyak 29 orang terdiri dari pasangan calon 2 beserta istri dan perwakilan partai politik, kemudian lokasi pendaftaran pasangan calon di kantor KPU Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Koodinator Diivisi P2HM Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Mohamad Muidul Fitri Atoilah menyatakan dalam menyikapi Putusan MK No 60, teknis pengawasan yang dilakukan di Bawaslu tidak ada perubahan, dan akan tetap melakukan metode yang seperti biasa dilakukan sesuai aturan.

“Hanya saja mungkin, hal itu berpengaruh terhadap dinamika politik yang akan terjadi, kita masih menunggu apakah akan ada perubahan PKPU atau KPU RI nantinya akan menurunkan surat edaran untuk betul-betul dapat menjadi legal formal dan ada sinkronisasi antara PKPU yang sudah ditetapkan dan putusan MK yang baru saja dikeluarkan,” jelasnya.

“Kami akan lebih melakukan langkah-langkah preventif, karena kami menyakini bahwa akan ada dinamika potensi kerawanan yang baru, yang mungkin belum pernah terjadi dengan adanya putusan MK ini, yang pasti kami tetap mempersiapkan langkah-langkah pencegahan sesuai dengan peta kerawanan yang sudah kami launching kemarin, yang kami soroti sebetulnya adalah terletak posisinya mungkin pada literasi politik masyarakat,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button