Info Sukabumi

Sukabumi Bukan Tempat Sampah! Ayep Zaki Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Pilah Limbah dari Sumbernya

SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, bersama Wakil Wali Kota, Bobby Maulana, resmi membuka Sosialisasi Pengelolaan Sampah yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi di Oproom Setda, pada Kamis (01/10/2026).

Langkah ini diambil untuk membangun sistem pengelolaan limbah yang lebih terukur, berkelanjutan, dan melibatkan sektor usaha secara masif.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran DLH serta para pelaku usaha Hotel, Restoran, Kafe (Horeka), rumah makan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam arahannya, Wali Kota Ayep Zaki membongkar fakta mengenai kesenjangan besar antara biaya operasional penanganan sampah dengan kontribusi retribusi daerah. Saat ini, retribusi yang diterima pemda hanya berkisar Rp26 per kilogram, angka yang jauh dari kata ideal dibanding biaya riil di lapangan.

“Kota ini adalah kota, bukan tempat sampah. Jadi, siapapun yang membuang sampah harus punya perhatian,” tegasnya.

indihome sukabumi

Ayep Zaki menambahkan bahwa tanggung jawab kebersihan tidak bisa lagi hanya dibebankan kepada pemerintah atau masyarakat umum. Para pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas limbah dari aktivitas bisnis mereka sendiri melalui pemilahan sejak dari sumbernya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah menghadapi tantangan berat terkait keterbatasan pembiayaan dan kapasitas tempat penampungan akhir. Sebagai solusi instan, Pemkot Sukabumi menyiapkan opsi strategis untuk mengurai sampah organik.

Salah satunya adalah mendorong pelaku usaha bekerja sama dengan Rumah Maggot Selabintana yang memiliki kapasitas serapan sampah organik hingga 7,5 ton per hari, atau mengelolanya secara mandiri.

“Kami ingin membuat satu sistem yang utuh di luar sampah rumah tangga. Teman-teman di Horeka dan SPPG harus masuk dalam ekosistem ini,” jelas Bobby.

Untuk sampah anorganik (seperti plastik), Bobby mengarahkan pelaku usaha untuk menyetorkannya ke pihak pengepul atau DLH guna dialirkan ke Tempat Pengolahan Sampah Reduksi, Reusi, Edukasi (TPS 3R). Langkah ini diharapkan mampu memicu tren ekonomi sirkular dari material yang masih bernilai ekonomi.

“Sedangkan, untuk sampah residu seperti tisu, popok, dan styrofoam akan ditangani dengan mekanisme pengolahan lanjutan,” imbuhnya.

Penataan regulasi sampah ini dinilai krusial seiring dengan target Pemkot Sukabumi dalam mengembangkan sektor pariwisata. Dengan melonjaknya mobilitas wisatawan ke depan, sistem kebersihan kota harus siap agar pertumbuhan ekonomi tetap selaras dengan kelestarian lingkungan.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Sukabumi meminta seluruh pelaku usaha segera menentukan skema pengelolaan sampah mereka. Pembahasan teknis bersama perangkat daerah terkait akan segera dilakukan untuk memastikan komitmen ini berjalan konsisten di lapangan. (darwan/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button