KPU Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pemilu 2024 Kepada Pemilih Segmen Disabilitas
Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 Segmen Pemilih Disabilitas Tingkat Kabupaten Sukabumi, bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Sukabumi, Senin (11/12/2023).
Kegiatan Sosialisasi dibuka Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi Nanang Setiadi mewakili Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Irman Noviandi, didampingi Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Parhumas KPU Kabupaten Sukabumi Rozalinda Erita, dan diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari perwakilan organisasi Pertuni, ITMI, APDL dan SLB Handayani.
Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Parhumas KPU Kabupaten Sukabumi Rozalinda Erita mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar semua informasi terkait dengan Pemilu 2024 juga dapat diterima oleh para pemilih disabilitas.
“dalam paparan tadi saya sampaikan bahwa KPU RI sangat concern terhadap pemilih disabilitas, bahwa para pemilih stabilitas diutamakan dalam proses pemungutan suara, termasuk lansia dan ibu hamil didahulukan tanpa harus mengantri untuk melakukan penghitungan suara,” ucapnya.
“kemudian juga ada informasi yang kedua yaitu terkait dengan template tunanetra, tempe tunanetra kalau Pemilu sebelumnya hanya template untuk Pilpres dan untuk tahun sekarang KPU RI akan menyediakan template DPD, kalau untuk Legislatif, belum ya, karena terlalu banyak calonnya,” ujarnya
Terkait pendampingan pemilih disabilitas, Linda menjelaskan pemlih bisa didampingi oleh anggota keluarga yang dipercaya atau minta pendampingan dari petugas KPPS.
“karena terbatas, template tunanetra hanya 2 sementara kita kan pemilihan ada 5 jenis suara, jadi perlu didampingi, bisa didampingi oleh anggota keluarga yang dipercaya atau minta pendampingan dari KPPS,” bebernya.
“dari hasil diskusi dari teman-teman ternyata lebih mempercayakan ke KPPS, saya juga nanti akan lebih menegaskan bahwa tugas KPPS, salah satunya adalah untuk menuntun para tunanetra memberikan suaranya di blilik suara dan nanti juga wajib menandatangani formulir C pendampingan baik dari keluarga dan dari KPPS,” tegasnya.
Linda menegaskan bahwa TPS di Pemilu 2024 harus TPS Akses, indikatornya adalah kemudahan bagi pemilih yang menggunakan kursi roda atau tongkat dapat masuk ke TPS dengan nyaman.
“dari beberapa bimtek yang lalu, saya juga sudah menyampaikan bahwa TPS itu harus TPS akses, indikatornya yaitu bagaimana para pemilih yang memakai kursi roda ataupun tongkat itu dapat masuk dengan nyaman,” jelasnya.
“jadi tidak membuat TPS itu di kontur yang ada tangga ataupun yang naik terlalu tinggi, kita bikin pemilih itu senyaman mungkin, baik ketika masuk, memberikan hak suaranya maupun keluar dari TPS,” pungkasnya.