DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Sepakati APBD TA 2024 sebesar 4,3 Triliun
Radio Elmitra News – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Sukabumi ke-29 dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna ke-29 dirangkai dengan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda APBD 2024 sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (20/11/2023).
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan, bahwa penyusunan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan arah kebijakan pokok dan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
“dengan memerhatikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pusat untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, mendukung agenda pembangunan serta kesejahteraan secara optimal,” ucapnya.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 telah terbit, maka kesepakatan dalam KUA pendapatan dan PPAS tahun 2024 mengalami pergeseran asumsi akibat adanya kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah dan sumber pendapatan daerah,” ujarnya.
Maka dari itu, kata H Marwan, setelah ditandatanganinya nota KUA pendapatan dan belanja daerah serta PPAS tahun 2024 antara Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD telah dilakukan penyesuaian pada saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD tanpa melakukan perubahan nota kesepakatan.
“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas koreksi dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Kab. Sukabumi pada pandangan umum fraksi-fraksi. Sehingga upaya tersebut memberikan efek positif terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di kabupaten sukabumi menuju ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.
Sementara Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, M. Sodikin menambahkan, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah berhasil digodok oleh mitra kerja DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah, sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda yang definitif.
“Pembahasan dan kajian atas Raperda APBD TA 2024 berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dibahas pada rapat gabungan, hasil kajian bersama ini bisa disepakati untuk ditandatangani,” singkatnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menjelaskan Paripurna hari ini merupakan rangkaian dari Paripurna sebelumnya setelah menerima nota Bupati kemudian pandangan fraksi lalu pembahasan RAPBD oleh komisi dan tahapan kesepakatan Banggar.
Menurutnya, tindak lanjut Paripurna yang dilaksanakan hari ini yaitu Paripurna penandatanganan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD untuk memutuskan RAPBD tahun anggaran 2024 menjadi APBD 2024.
“Anggaran nominal APBD 2024 sekitar 4,3 triliun yang telah kita sepakati bersama,” jelas Budi Azhar, Senin (20/11/2023).
Selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan, Raperda hasil kesepakatan hari ini akan disampaikan ke pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi.
Budi Azhar menambahkan, agar capaian RPJMD 2024 tercapai, DPRD memberikan penekanan kepada pemerintah daerah agar fokus terhadap capaian kinerja RPJMD 2024.
“Jadi kita meminta kepada pemerintah daerah supaya fokus memproritaskan membiayai terhadap program-program yang sudah disepakati antara pemerintah daerah yaitu untuk capaian RPJMD 2024,” tandasnya.