Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan APBD Perubahan Tahun 2023
Radio Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna DPRD yang ke-25 (Dua Puluh Lima), di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/10/2023).
Rapat Paripurna digelar dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang APBD Perubahan TA.2023.
Selain itu juga Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri, Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada LKM Sukabumi, dan Penetapan Penugasan Komisi yang membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutannya menyampaikan, hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA 2023 tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.709-BPKAD/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 tentang perubahan APBD 2023.
“hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil keputusan tersebut, Pemkab Sukabumi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan jajaran DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur. Sehingga Raperda tentang Perubahan APBD 2023 ini dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan.
Mengenai nota pengantar atas raperda tentang penyertaan modal daerah kepada lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi Bupati mengatakan, bahwa penyertaan modal daerah kepada LKM selain bentuk penguatan permodalan juga bermaksud untuk bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan mewujudkan amanat Perda nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi.
Bupati menyatakan penyusunan Raperda tentang penyertaan modal kepada LKM Sukabumi dan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri belum optimal, sehingga diharapakan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD.
“kami berharap DPRD Kab. Sukabumi bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap raperda yang kami sampaikan hari ini,” tegasnya.
Sementara Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin menyampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 telah melalui proses pembahasan bersama antara Eksekutif dengan Legislatif mulai dari perubahan KUA dan perubahan PPAS sampai dengan persetujuan bersama tentang Raperda Perubahan APBD TA. 2023 dapat terlaksana dengan baik.
“dengan adanya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD ini, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah untuk memberikan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya.