80 Orang ikuti Uji Kompetensi Bakal Calon dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi
Radio Elmitra News – Sebanyak 80 orang mengikuti Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Siklus II Gelombang II di Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, bertempat di Kampus STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi-Cisaat, pada Kamis (31/08/23).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi, dibuka Bupati Sukabumi Marwan Hamami, didampingi Plt. Asisten Daerah Pemkesra, Kepala DPMD, Ketua STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi, para Penguji dan Pengawas Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa Serentak.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam arahannya menyatakan bahwa dilaksanakannya Uji Kompetensi merupakan bentuk amanat Permendagri No. 112/2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 6/2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“saya minta seluruh jajaran penguji bisa melaksanakannya dengan benar dan seobjektif mungkin sebab kita ingin mendapatkan hasil uji kompetensi yang terbaik,” ungkapnya.
Bupati juga meminta para peserta untuk mengikuti dengan sungguh sungguh dan menjalani test secara serius
“dengan diadakannya Ujikom ini diharapakan bisa menghasilkan yang terbaik, Kades yang benar-benar bisa membangun desanya dan bisa menjawab persoalan-persoalan yang ada di desa,” tegasnya.
Sementara Ketua STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi Kantirina Rachaju yang selaku panitia pelaksana uji kompetensi Bakal Calon Kepala Desa menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Uji Kompetensi diikuti 80 bakal calon Kades dari 12 Desa di 11 Kecamatan.
“uji kompetensi ini dilaksanakan dalam rangka untuk memilih Kepala Desa yang berkualitas, uji kompetensi meliputi sesi ujian tertulis dan sesi wawancara,” jelasnya.
Kantirina menekankan kepada seluruh pengawas dan penguji untuk bersikap sebagai akademisi yang bersih, netral dan jujur didalam melakukan ujian.
“alhamdulillah, kami sebagai lembaga Perguruan Tinggi diberikan kepercayaan dan diminta secara resmi oleh Pemkab Sukabumi, ini suatu kehormatan bagi kami, STISIP ditunjuk menjadi koordinator untuk uji kompetensi,” imbuhnya.
“kami akan berusaha seprofesional mungkin,” tandasnya
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi menambahkan Uji Kompetensi ini adalah merupakan bagian dalam rangkaian penetapan Calon Kepala Desa, untuk 12 Desa di 11 Kecamatan, pendaftar lebih dari 5 orang.
“sesuai Permendari no 112 tahun 2014 pasal 25 itu, apabila pendaftar lebih dari 5 orang maka harus dilanjutkan dengan seleksi tambahan berupa uji kompetensi terkait dengan pengalaman dalam bidang pemerintahan, usia, pendidikan dan materi lainnya,” ujarnya.
“salahsatunya yang kita lakukan hari ini adalah ujian secara tertulis supaya hasilnya bisa diketahui dan pendalaman dengan wawancara,” ucapnya.
“sesuai tahapan untuk Pengumuman Bakal Calon Kepala Desa yang lolos Uji Kompetensi, antara tanggal 01 sd 04 september 2023, dan Penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa, Penentuan Nomor Urut dan Tanda Gambar Calon Kepala Desa serta Penetapan DPT Pilkades dilaksanakan 05 september 2023” pungkasnya.
Diketahui Seleksi Tambahan berupa Uji Kompetensi dilakukan bagi Desa yang memiliki Bakal Calon Kades lebih dari lima orang, karena berdasarkan aturan maksimal Calon Kades berjumlah lima orang.
Dari 12 Desa di 11 Kecamatan yang mengikuti Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa, meliputi Desa Cibodas, Nangkakoneng, Padabeunghar, Pamuruyan, Karangtengah, Parakansalak, Ciemas, Cidahu, Pabuaran, Mekarsari, Ciengang dan Tegalbuleud.