Wali Kota Sukabumi Lantik 62 Pejabat, Tekankan Kebenaran, Kejujuran, dan Keadilan

SUKABUMI – Pembenahan birokrasi dan penguatan tanggung jawab aparatur sipil negara resmi bergulir di lingkup Pemerintahan Kota Sukabumi. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, melantik dan mengambil sumpah janji 62 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi pada Senin (2/11/2026) pagi.
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, sebanyak 10 pejabat eselon III, 30 pejabat eselon IV, dan 22 pejabat fungsional resmi menempati posisi baru mereka. Penataan jabatan ini dilakukan sebagai langkah strategis penyegaran organisasi dan penguatan roda pemerintahan.
Wali Kota Ayep Zaki menegaskan bahwa rotasi dan mutasi ini merupakan hak prerogatif kepala daerah. Ia juga menyinggung aturan ketat terkait penataan jabatan, khususnya bagi aparatur yang telah menduduki posisi yang sama lebih dari lima tahun.
“Saya menekankan agar para pejabat bersikap jujur, menegakkan keadilan, dan kebenaran dalam menjalankan tugas pemerintahan. Pelantikan ini merupakan prerogatif wali kota, termasuk penataan jabatan bagi pejabat yang telah menduduki posisi lebih dari lima tahun. Jika masa jabatan hendak diperpanjang, harus ada izin dari BKN,” tegas Ayep Zaki.
Wali Kota juga menggarisbawahi bahwa jabatan pemerintahan bukanlah sekadar kedudukan struktural, melainkan amanah besar yang wajib dipertanggungjawabkan melalui hasil kerja nyata. Ia langsung memberikan instruksi tegas mengenai tiga persoalan prioritas Kota Sukabumi yang harus segera diintervensi, yaitu stunting, pengangguran, dan kemiskinan.

Bukan tanpa alasan, data pembangunan Kota Sukabumi per Semester I 2026 menunjukkan tantangan yang cukup berat: Kasus Stunting: Tercatat ada 1.626 kasus yang tersebar di tujuh kecamatan. Kecamatan Baros menjadi wilayah tertinggi dengan 433 kasus, disusul Warudoyong (366 kasus), Cibeureum (239 kasus), Citamiang (165 kasus), Lembursitu (157 kasus), Cikole (153 kasus), dan Gunung Puyuh (113 kasus).
Sementara itu, Pengangguran Usia Produktif: Data agregat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat sebanyak 10.367 warga berusia 18–35 tahun berstatus belum atau tidak bekerja.
Ayep Zaki mengingatkan bahwa target penurunan angka stunting, perluasan kesempatan kerja, dan pengurangan kemiskinan di Kota Sukabumi tidak akan bisa diselesaikan jika aparatur hanya bekerja secara administratif di balik meja.
“Ketiganya membutuhkan kepemimpinan yang bertanggung jawab, koordinasi lintas perangkat daerah yang kuat, serta keberanian mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat,” jelasnya.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Wali Kota meminta seluruh pejabat menanamkan tiga nilai utama dalam keseharian kerja, yaitu Kebenaran, Kejujuran:, dan Keadilan.

Di akhir arahannya, Wali Kota Sukabumi mengingatkan bahwa pada akhirnya, integritas seorang aparatur tidak hanya dinilai dari seberapa lancar mereka mengucapkan sumpah jabatan.
“Nilai tertinggi seorang pejabat dinilai dari perubahan positif dan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh seluruh warga Kota Sukabumi,” tandaanya. (darwan/red)



