Info Sukabumi

Satpol PP Kabupaten Sukabumi Sita Ribuan Botol Miras di Cicantayan

Elmitra News – Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Satreskrim Polres Sukabumi menyita ribuan botol Miras di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (11/08/2026).

Bangunan di tengah pemukiman warga tersebut diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan ribuan botol minuman keras (miras).

Dalam penertiban tersebut, petugas menyita lebih dari 4.000 botol miras berbagai merek yang siap diedarkan.

Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakperda) Ujang Soleh Suryaman menjelaskan penindakan gudang miras terselubung ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari gangguan penyakit masyarakat (pekat).

Menurutnya, penggerebekan berawal dari kecurigaan warga sekitar yang melihat aktivitas tak biasa di kontrakan. Laporan warga bertepatan dengan giat pendataan rumah kontrakan yang dipimpin Ketua RW 02, Ade Suherdi.

indihome sukabumi

“Ada laporan dari warga, saat pendataan kontrakan di wilayah,” kata Ujang Soleh dalam keterangannya, pada Selasa (11/08) malam.

Ujang Soleh Suryaman menegaskan
seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diamankan Polres Sukabumi di Palabuhanratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Kami langsung amankan barang bukti ke Polres Sukabumi, beserta
4 orang turut diamankan, berikut 1 unit kendaraan roda 4 dan 4 unit kendaraan roda 2,” tandasnya. (darwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button