Info Sukabumi

2 Agenda Utama dibahas dalam Rapur ke-14 DPRD

Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026,  di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, pada Senin (10/08/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi Andreas, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna kali ini membahas dua agenda utama. Pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Kedua, penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangannya terhadap rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Agenda kedua dalam rapat paripurna adalah penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

indihome sukabumi

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengusulkan perubahan Perda tersebut.

Menurutnya, usulan tersebut menunjukkan perhatian DPRD terhadap kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sukabumi.

“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ungkapnya.

Namun demikian, Pemerintah Daerah juga memberikan sejumlah catatan terhadap rencana perubahan regulasi tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya memastikan substansi perubahan Perda tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.

Andreas menambahkan, berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan, termasuk sejumlah saran, pendapat, dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan selanjutnya.

“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” kata Budi.

Menurutnya, pandangan dari tujuh fraksi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui jawaban Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna berikutnya.

“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” tambahnya.

Budi menegaskan, pembahasan Raperda Penyertaan Modal tersebut masih berada dalam tahapan awal. DPRD bersama Pemerintah Daerah masih akan mengkaji lebih dalam mengenai maksud, tujuan, serta substansi penyertaan modal yang direncanakan.

“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” tandasnya. (darwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button