Ayep Zaki Ajak Wargi Kota Sukabumi Taat Pajak

Elmitra News – Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki kaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Satu rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Sukabumi. Karena itu saya mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, pada Senin (10/08/2026).
Saat ini, Pemkot Sukabumi tengah menggalakkan seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot menegaskan, stiker pengawasan bisa dicabut apabila wajib pajak telah melunasi atau mulai mencicil tunggakannya sesuai mekanisme yang diperbolehkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.
“Sebelum dipasangi stiker peringatan pembayaran pajak, objek pajak sudah didatangi petugas. Tahapan komunikasi ini sebagai langkah humanis, karena kami tahu, situasi ekonomi global memang kurang baik, tapi yang namanya pajak kan juga harus ditunaikan supaya roda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap bisa dijalankan,” terangnya.
Ayep Zaki menekankan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting menjaga penerimaan daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Sukabumi berharap seluruh wajib pajak semakin patuh sehingga penerimaan pajak daerah dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya
Di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh menegaskan pemasangan stiker dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan tidak berhenti pada pemasangan stiker.
“Pemerintah Kota Sukabumi membuka kemungkinan peningkatan tindakan apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah melalui tahapan pembinaan dan peringatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat menyampaikan penegakan Peraturan Daerah akan dilakukan secara humanis dan kolaboratif bersama BPKPD. Jika tahapan pembinaan dan peringatan tidak mendapatkan penyelesaian, tindakan dapat
ditingkatkan hingga penutupan sementara tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah tersebut menunjukkan Pemkot Sukabumi tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi mulai memperkuat pengawasan terhadap objek pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya. (darwan)



