Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
elmitra news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri.
Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (46), yang bekerja sebagai buruh harian lepas di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka diamankan pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara itu, korban dalam perkara ini berinisial ASI.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Perbuatan itu diduga berlanjut hingga korban beranjak remaja dan masih berstatus sebagai siswi kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penyidik menduga tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Selain itu, polisi juga mengungkap adanya dugaan perbuatan cabul yang terjadi kembali pada 31 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik korban serta sembilan bilah pisau yang diduga digunakan tersangka sebagai alat untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan unsur tindak pidana kekerasan seksual dan/atau perbuatan cabul yang akan dibuktikan dalam proses hukum.

Kapolres Sukabumi Kota menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak.
“Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dan memastikan setiap laporan terkait kekerasan seksual ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Sentot Kunto Wibowo.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Darwan
Reporter : nandre



