Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas 3 Agenda Utama

Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (09/07/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi Andreas, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna kali ini mengangkat tiga agenda utama, yaitu penyampaian laporan reses kedua tahun 2026 oleh anggota DPRD, penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa kegiatan reses kedua tahun 2026 telah dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan. Reses merupakan pelaksanaan fungsi representasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, menjaring kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memperoleh masukan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Budi juga menyampaikan bahwa tiga agenda rapat paripurna telah sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Ia berharap hasil reses yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan program-program yang telah dilaksanakan pada tahun 2026, sekaligus menjadi masukan penyusunan program tahun 2027.

“Rancangan KUA dan PPAS 2027 selanjutnya akan didalami secara intensif melalui rapat-rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang dijadwalkan berlangsung secara berkala dalam waktu ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menegaskan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun depan akan difokuskan pada penyiapan ekosistem yang mendukung penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Wabup, penyusunan KUA-PPAS 2027 mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, hingga pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan tetap berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Dokumen Rancangan KUA dan PPAS 2027 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya. (darwan)
Sumber : Rilis Humas Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi



