Info Nasional

Rapat Paripurna DPRD ke-14, Bupati Sukabumi sampaikan Pendapat Akhir atas Dua Raperda

Radio Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan  Rapat Paripurna DPRD yang ke-14 (Empat Belas), di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/07/2023). 

Rapat Paripurna digelar dalam rangka Pengambilan Keputusan atas Dua Raperda yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, didamping Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, para Anggota DPRD, serta Forum  Koordinasi Pimpinan  Daerah  Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Dalam penyampaian pendapat akhir, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan, dalam setiap pengelolaan keuangan daerah mesti menganut prinsip akuntabilitas yang dapat di pertanggungjawaban guna tercapainya tujuan yang telah ditetapkan serta transparan untuk memungkinkan masyarakat dalam memberikan akses informasi tentang keuangan daerah.

“telah diauditnya laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan RI, maka siklus selanjutnya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah menyusun dan membahas pertanggungjawaban APBD menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

indihome sukabumi

Pemerintah Daerah terus berkomitmen melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut sebagai pilar utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.

“pendapat, kritik dan saran dari fraksi dan Komisi DPRD harus dimaknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya bagi kemajuan pembangunan daerah. Mudah-mudahan hasil evaluasi oleh gubernur jawa barat dapat kita sempurnakan sesuai arahan dan hasil evaluasi sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Adapun tujuan terselenggaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan lanjut Bupati Sukabumi, terciptanya keterpaduan melalui koordinasi lintas sektoral pusat dan daerah sehingga mampu menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiaw tanpa diskriminasi.

Maka dari itu, keputusan yang dibuat dan ditetapkan pada hari ini merupakan proses dari kebijakan publik yang dinantikan bersama.

“terbitnya keputusan dimaksud harus memberikan manfaat dan berdampak pula pada peningkatan perkembangan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sukabumi sekaligus bisa menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di kabupaten sukabumi,” ungkapnya.

Mengenai Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tambah ia, Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus berupaya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah. selain itu, perbaikan pelayanan juga akan selalu dilakukan demi memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“mengingat rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami sampaikan hari ini masih belum optimal. oleh karena itu, kami mohon kesediaan anggota DPRD untuk dapat memberikan sumbang saran, pandangan dan koreksi guna penyempurnaannya,” pungkasnya.

Diakhir kegiatan dilakukan Penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya sesuai jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan dilaksanakan pada hari Jum’at (20 Juli 2023).

Related Articles

Back to top button