Info Sukabumi

BPJS Kesehatan Sukabumi Evaluasi Mutu Layanan dan Kepatuhan Faskes Mitra

Radio Elmitra News – BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi menggelar pertemuan Transformasi Mutu Layanan Digital di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan Evaluasi Kepatuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2023, Kamis (11/05/2023).

Pertemuan ini diselenggarakan sebagai langkah bersama dalam mengupayakan transformasi Mutu Layanan JKN yang lebih baik dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kunjungan ke FKRTL mitra pada bulan April sampai dengan awal Bulan Mei 2023, diketahui bahwa pemanfaatan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN sudah berjalan dengan lancar. Ia pun mengharapkan ke depannya implementasi antrean online via Aplikasi Mobile JKN tersebut dapat dioptimalkan lagi penerapannya.

“Manfaat dari penerapan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN antara lain adalah status kepesertaan JKN sudah dapat dipastikan sebelum peserta datang ke Faskes, sehingga mengurangi risiko kartu tidak aktif, kartu digunakan oleh orang lain, serta mengurangi risiko titipan pendaftaran oleh pihak ketiga atau calo. Selain itu juga dapat mengurai penumpukan antrean di ruang tunggu poli dengan pengaturan jam datang pasien sesuai estimasi jam pelayanan yang tertera di Aplikasi Mobile JKN,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi mengatakan bahwa antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN secara otomatis langsung dapat mengambil antrean di rumah sakit, sehingga petugas rumah sakit dapat mengetahui lebih awal berapa antrean yang sudah masuk dan siapa saja pasien yang akan berobat. Hal ini dapat membantu pihak rumah sakit untuk menyiapkan rekam medis lebih cepat. Jika antrean online sudah berjalan optimal, maka rumah sakit dapat menganalisa dan menggunakan data waktu tunggu dan waktu layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan selanjutnya. Oleh karena itu tentunya perlu dukungan penuh dari manajemen rumah sakit terkait dalam pelaksanaannya.

indihome sukabumi

Selain itu Dwi pun mengatakan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 86 ayat 1 bahwa dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan mengembankan teknis operasionalisasi sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Adapun pengembangan teknis operasionalisasi tersebut dilakukan melalui kredensial fasilitas kesehatan, survei kepuasan peserta, serta pemantauan dan pengawasan pemanfaatan.

“Dengan demikian yang menjadi latar belakang reviu untuk indikator kepatuhan dalam hal ini FKTP terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah meningkatkan mutu layanan dan peningkatan pemanfaatan digitalisasi layanan, hasil penilaian indikator kepatuhan berdasarkan luaran aplikasi, dan penambahan klausul kewajiban FKTP pada PKS, di antaranya kewajiban FKTP untuk mengirimkan Pakta Integritas, memanfaatkan antrean online dan melaksanakan kontak tidak langsung, sehingga perlu untuk dilakukan pemantauan kepatuhan,” ungkap Dwi.

Mengenai indikator kepatuhan FKTP terhadap PKS Dwi menyampaikan bahwa terdapat dua aspek, yaitu aspek mutu dan aspek biaya. Untuk aspek mutu terdiri atas kepatuhan FKTP memastikan tidak ada iur biaya, kepatuhan capaian nilai KESSAN ≥ 85, kepatuhan FKTP memanfaatkan sistem antrean online yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan ≥ 50% dari total kunjungan langsung di FKTP, dan memberikan pelayanan kesehatan kontak tidak langsung kepada peserta. Sedangkan untuk aspek biaya terdiri atasFKTP patuh patuh mengajukan Pakta Integritas jumlah tenaga medis yang berpraktik melalui aplikasi HFIS paling lambat tanggal 4 setiap bulan, dan kepatuhan FKTP terhadap ketentuan pengelolaan PRB, 75% peserta PRB melakukan kontak.

“Dari kedua aspek tersebut capaian tingkat kepatuhan FKTP wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi pada triwulan pertama tahun 2023 adalah nilai kepatuhan 55,52 dari target 88. Hal ini sepatutnya dijadikan pengingat untuk kita semua, melalui kegiatan ini diharapkan FKTP dapat meningkatkan kepatuhan dan komitmen dalam mengupayakan peningkatan mutu pelayanan kepada peserta JKN,” ujar Dwi.

Pertemuan ini diakui oleh salah satu perwakilan fasilitas kesehatan yang hadir sangat bermanfaat karena menjadi ajang silaturahmi serta wadah diskusi untuk merumuskan bersama upaya-upaya transformasi mutu pelayanan JKN yang lebih baik lagi.

“Umpan balik yang kami dapatkan dari pertemuan ini sangat berguna bagi kami untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan kepada peserta yang lebih baik lagi. Semangat transformasi mutu layanan dari BPJS Kesehatan akan kami terapkan pula dan menjadi pendorong kami untuk memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Roni, salah satu perwakilan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang hadir dalam kesempatan tersebut.

sumber : jamkesnews.com

Related Articles

Back to top button