Info Sukabumi

Rapat Paripurna ke-31, DPRD bersama Pemkab Sukabumi Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Kamis (14/08/2025). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

Agenda rapat membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Raperda tersebut. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

indihome sukabumi

“Kenaikan Pendapatan dan Belanja, Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pada pendapatan dan belanja daerah,” ungkapnya.

Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain Penyesuaian belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan, Evaluasi dan pengurangan alokasi belanja barang habis pakai, Efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas, Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, Optimalisasi sumber pendapatan baru, Peningkatan kualitas pelayanan publik dan sarana-prasarana, termasuk kantor kecamatan, Pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade dan Penyediaan sarana pengelolaan sampah.

“Prioritas pembangunan meliputi infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, sektor perikanan melalui Program Nelayan Motekar, sektor pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Penyesuaian mencakup perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat,” kata Bupati.

“Perubahan ini juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional maupun di Jawa Barat, sekaligus untuk mempercepat prioritas pembangunan agar target kinerja dan pemenuhan belanja wajib dapat tercapai,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan. Menurutnya, hal tersebut menjadi masukan penting untuk memperbaiki jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda yang telah disetujui bersama itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan akhir. (darwan)

sumber : humas setwan kab sukabumi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button