Rapat Paripurna Ketiga DPRD Kabupaten Sukabumi, Tandatangani Berita Acara Persetujuan bersama atas Raperda tentang Lahan Pertanian
Radio Elmitra Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna Ketiga Tahun Sidang 2023, guna membahas tiga agenda penting serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Lahan Pertanian, di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jum’at (17/03/2023).
Ketiga poin yang dibahas DPRD Kabupaten Sukabumi yaitu Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, dan Pengumuman Perubahan Susunan dan Personalia dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara didamping Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutannya mengatakan, amanat pasal 37 UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan LP2B dan PP No 12 Tahun 2012 tentang insentif, maka dengan ini diubah dan disesuaikan.
Dalam raperda ini diatur terkait pemberian insentif kepada petani yang menetapkan lahan sawahnya sebagai LP2B dan sistem informasinya. Pengaturan tersebut bertujuan untuk pengendalian LP2B guna menjamin ketersedian lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi.
“Raperda yang dibuat oleh anggota DPRD ini telah melalui serangkaian proses mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai dengan penyampaian fasilitasi kepada gubernur jawa barat. selanjutnya, rapat paripurna persetujuan bersama raperda yang di gelar ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas,” ucapnya.
Keputusan tersebut menurut Bupati, merupakan proses dari setiap kebijakan yang dibuat dan diyakini bisa memberikan manfaat yang cukup besar, terutama pada sisi kemandirian, ketahahan dan kedaulatan pangan masyarakat.
Lebih lanjut Bupati menyebut, pemerintah daerah menyambut baik dengan adanya Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat. Karena pokok substansinya telah memenuhi materi penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat.
“Kami berharap pada pembahasan raperda bersama antar legislatif dan eksekutif ada penyempurnaan yang bersifat normatif yuridis dan juga menampung aspirasi yang bersifat muatan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“dengan adanya Raperda perubahan tersebut bisa lebih menegakan Perda dan peraturan kepala daerah menjadi lebih efektif sehingga tujuan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat bisa terwujud yang berdampak positif,” ungkapnya.
Dalam Rapat Paripuna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menegaskan sesuai dengan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, Pendapat Bupati terhadap Raperda Usul Inisatif DPRD yang disampaikan tadi, perlu mendapat Tanggapan/Jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD di dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023.
“untuk itu Pimpinan DPRD mengingatkan kepada Fraksi-Fraksi DPRD, untuk menyusun dan mempersiapkan tanggapan/jawaban dari Pendapat Bupati tersebut, agar dapat disampaikan pada waktunya,” imbuhnya.
“Alhamdulilah, pada hari ini Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah ditetapkan dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif, Tak lupa, kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi III DPRD serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait perubahan susunan dan personalia Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Sukabumi, diumumkan bahwa Ketua Andri Hidayana, Wakil Ketua Yusuf Ridwan, Sekretaris Ujang Rahmat, dan Anggota Zakiyah Rahmah Addawiah.