Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan 1,52 Kilogram Ganja

Elmitra News – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali memperlihatkan konsistensinya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengamankan Dua terduga pengedar daun ganja kering, CER (28 tahun) dan LP (26 tahun).
Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Dayeuhluhur Warudoyong Kota Sukabumi dan Cicantayan Kabupaten Sukabumi tersebut diamankan Polisi di Dua lokasi berbeda. CER diamankan di pinggir jalan di Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan Cisaat Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan LP diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/3) sekira pukul 16.00 wib.
Dari kedua terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket daun ganja kering dengan berat total sebanyak 1,52 Kilogram, 1 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam dan 1 unit timbangan digital.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran daun ganja kering tersebut usai menerima informasi dari masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial CER berikut barang bukti paket daun ganja kering seberat 924 Gram di pinggir Jalan di Jalan Lingkar Selatan Cisaat Sukabumi pada hari Kamis (20/3) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Tenda kepada awak media, Minggu (23/03/2025) malam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap CER, kemudian kami langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan kembali Satu terduga pelaku lainnya berinisial LP berikut barang bukti paket daun ganja kering seberat 134,2 Gram di sebuah rumah kontrakan di Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 16.00 WIB,” terangnya.
“Jadi total barang bukti daun ganja kering yang berhasil kami amankan dari kedua terduga pelaku adalah sebanyak 1,52 Kilogram,” tambahnya.
Tenda Sukendar juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan terhadap rantai peredaran narkoba jenis daun ganja kering tersebut.
“Dari keterangan sementara, para terduga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran daun ganja. Akan tetapi, tentunya kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai peredarannya,” tegas Tenda.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.