TIM HUKUM MURI & PARTNERS SAMBANGI KANTOR KPPG BOGOR
SUKABUMI – Kantor Hukum MURI & PARTNERS selaku kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic terus mengambil langkah konkret dalam mengawal dugaan permasalahan penggunaan badan hukum tanpa hak dan pengalihan identitas secara sepihak pada SPPG Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi. Pada tanggal 2 November 2026, Tim Hukum MURI & PARTNERS secara langsung mendatangi Kantor KPPG Bogor untuk menyampaikan, mendiskusikan, sekaligus mendesak agar pengaduan yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) segera mendapatkan tindak lanjut.
Kedatangan Tim Hukum MURI & PARTNERS tersebut merupakan bagian dari upaya serius Tim Hukum untuk memastikan bahwa pengaduan klien kami tidak berhenti sebagai dokumen administrasi yang hanya diterima tanpa penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, Tim Hukum memaparkan secara langsung rangkaian peristiwa, dokumen, serta sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses penggunaan legalitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, pelaksanaan verifikasi, hingga perubahan identitas badan hukum SPPG Nagrak Utara 3.
Dalam diskusi tersebut, Tim Hukum memperoleh tanggapan positif dari pihak KPPG Bogor. Tim Hukum MURI & PARTNERS mengapresiasi respons tersebut, namun perlu ditegaskan bahwa respons positif harus diikuti dengan langkah kelembagaan yang konkret. Sebab, persoalan ini membutuhkan penanganan dan sikap resmi dari BGN sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tim Hukum MURI & PARTNERS secara tegas meminta kepada KPPG Bogor agar segera meneruskan dan menyampaikan seluruh substansi pengaduan beserta hasil diskusi tanggal 2 November 2026 kepada Badan Gizi Nasional, serta mengambil tindakan terhadap persoalan SPPG Nagrak Utara 3.
KPPG Bogor diharapkan dapat menjadi bagian dari jalur koordinasi yang efektif agar BGN segera mengetahui secara utuh persoalan yang terjadi dan mengambil sikap berdasarkan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Pengaduan ini sebelumnya telah disampaikan kepada BGN dengan substansi dugaan penggunaan legalitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic tanpa hak, perubahan badan hukum secara sepihak menjadi YLPI, serta penggunaan identitas klien kami dalam kegiatan operasional SPPG yang hingga kini masih ditemukan pada perlengkapan makan atau ompreng.
Rizky Raihan Kurnia, S.H., selaku bagian dari Tim Hukum MURI & PARTNERS, menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke KPPG Bogor merupakan bentuk keseriusan dalam memastikan pengaduan klien kami tidak berhenti sebatas penyampaian administrasi.
“Kami mengapresiasi respons positif yang diberikan oleh pihak KPPG Bogor dalam diskusi dan penyampaian pengaduan kami. Bagi kami, ini merupakan perkembangan yang penting. Persoalan SPPG Nagrak Utara 3 harus dilihat secara menyeluruh, karena terdapat persoalan serius mengenai penggunaan legalitas badan hukum, perubahan identitas secara sepihak, serta penggunaan identitas yayasan yang hingga saat ini masih ditemukan dalam kegiatan operasional. Kami berharap respons positif ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah objektif dan transparan,” tegas Rizky Raihan Kurnia, S.H.
Tim Hukum menilai bahwa persoalan SPPG Nagrak Utara 3 tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan pembayaran imbalan, kompensasi, ataupun hubungan keperdataan antara para pihak semata. Terdapat persoalan yang lebih mendasar dan perlu dijawab secara terbuka, yaitu bagaimana legalitas suatu yayasan digunakan dalam proses pengajuan SPPG, bagaimana proses verifikasi dilaksanakan, atas dasar apa perubahan identitas badan hukum dilakukan, serta bagaimana penggunaan identitas badan hukum yang lama masih dapat ditemukan dalam kegiatan operasional setelah terjadi perubahan entitas.
Sebagaimana diketahui, penggunaan legalitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic sebelumnya dituangkan dalam Akta Perjanjian Pinjam Bendera/Legalitas Perusahaan Nomor 1 tanggal 13 Oktober 2025 dengan jangka waktu lima tahun dan diperkuat melalui Surat Kesepakatan tanggal 15 Oktober 2025.
Selanjutnya, pada pelaksanaan Verifikasi Lapangan tanggal 1 November 2025, identitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic tercatat dalam proses verifikasi, termasuk pada banner, titik koordinat, perlengkapan operasional, dan ID SPPG XHRWSMYA. Namun, setelah proses tersebut, badan hukum yang digunakan pada SPPG Nagrak Utara 3 diduga berubah menjadi YLPI tanpa pemberitahuan, koordinasi, maupun persetujuan tertulis dari klien kami.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi administrasi, akuntabilitas proses kemitraan, dan kepastian hukum bagi pihak yang legalitasnya telah digunakan dalam proses penyelenggaraan program pemerintah.
Muhammad Daffa Mulyana Alfaritsi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan persoalan ini disederhanakan hanya sebagai sengketa pembayaran imbalan atau persoalan kompensasi antara para pihak.
“Ini bukan sekadar persoalan pergantian uang kerohiman atau pemenuhan kewajiban pembayaran. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana proses pendirian, pendaftaran, verifikasi, hingga perubahan identitas badan hukum pada SPPG Nagrak Utara 3 dapat terjadi. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang, termasuk bagaimana mekanisme perubahan badan hukum tersebut dilakukan dan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta agar BGN melalui KPPG Bogor turut memberikan perhatian dan mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan,” ungkap Muhammad Daffa Mulyana Alfaritsi, S.H.
Lebih jauh, MURI & PARTNERS berpandangan bahwa persoalan ini harus ditempatkan bukan hanya dalam perspektif ius constitutum, yaitu ketentuan hukum positif yang berlaku saat ini, tetapi juga dalam perspektif ius constituendum, yakni arah pembentukan dan penyempurnaan hukum yang dicita-citakan pada masa mendatang.
Peristiwa yang terjadi pada SPPG Nagrak Utara 3 seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi BGN untuk memperkuat mekanisme pengawasan, transparansi perubahan badan hukum, perlindungan terhadap pemilik legalitas, serta kejelasan pertanggungjawaban antara yayasan dan mitra dalam penyelenggaraan SPPG.
Dalam perspektif ius constituendum, BGN perlu membangun sistem tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada percepatan pembentukan dan operasionalisasi dapur MBG, tetapi juga menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Program pemerintah yang menggunakan sumber daya dan kepercayaan publik harus diselenggarakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
MURI & PARTNERS menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian. Apabila pengaduan yang telah disampaikan tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai, serta hak dan kepentingan hukum klien kami tetap diabaikan, maka Tim Hukum tidak menutup kemungkinan untuk menempuh gugatan melalui pengadilan guna menguji dan membuktikan seluruh rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan untuk membuka seluruh tabir persoalan yang selama ini belum memperoleh kejelasan. Kami ingin membongkar kebuntuan dan kejumudan penanganan perkara ini melalui mekanisme hukum yang sah, sehingga tidak ada lagi ruang bagi ketidakjelasan, penghindaran tanggung jawab, maupun pengabaian terhadap hak-hak klien kami. Muhammad Daffa Mulyana Alfaritsi, S.H., menegaskan “Kami tidak akan berhenti hanya karena telah mendapatkan respons positif dalam sebuah pertemuan. Respons positif harus dibuktikan melalui tindak lanjut. Apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, kami siap membawa perkara ini ke hadapan pengadilan untuk membongkar seluruh tabir yang selama ini menyelimuti persoalan SPPG Nagrak Utara 3.” tegasnya.
Reporter : Nandre



