Info Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Bongkar 9 Kasus Narkotika, 10 Tersangka Diamankan

elmitra news – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di berbagai lokasi.

Dari pengungkapan ini, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp. 450 juta, di Aula Rekonfu Mako Polres Kota Sukabumi, Rabu 26 Maret 2025.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa kasus-kasus ini terjadi di beberapa wilayah, antara lain Cisaat (3 kasus), Cibeureum (2 kasus), Gunungguruh (2 kasus), Cireunghas (1 kasus), dan Cibadak (1 kasus). Para tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari buruh, tunakarya, mahasiswa, hingga karyawan swasta.

Para tersangka dan modus operandi yaitu 10 tersangka yang berhasil diamankan adalah RE (27)- Warga Gunungguruh, buruh OO (28)-Warga Gunungguruh, tunakarya AR (36)- Warga Cireunghas, karyawan swasta, SA (31) – Warga Warungkondang, karyawan swasta.

Tidak hanya itu, MR (29)- Warga Sukalarang, mahasiswa HR (41-Warga Cidahu, wiraswasta,SI (20)-Warga Cisaat, tunakarya,CE (28)- Warga Warudoyong, mahasiswa, LP (26)-Warga Cicantayan, mahasiswa,MS (31)- Warga Cisaat, tunakarya.

indihome sukabumi

Para tersangka ini diketahui telah beroperasi sebagai kurir maupun pengedar dalam kurun waktu tiga bulan hingga satu tahun. Modus yang mereka gunakan dalam peredaran narkoba antara lain metode “menempel” (adu banteng) dan komunikasi via telepon untuk menghindari deteksi polisi.

Barang bukti dan nilai kerugian dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya sabu sebanyak 1 ons 52,58 gram Ganja sebanyak 1,58 gram dan Ekstasi sebanyak 7 butir.

lanjut Kapolres, obat psikotropika sebanyak 799 butir obat keras terbatas sebanyak 86.324 butir 6 unit timbangan digital 10 unit telepon genggam, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp356.000.

Jika dikonversi ke dalam nilai rupiah, total barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp450.567.000. Lebih dari itu, pengungkapan kasus ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang, di antaranya Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, dan 114 ayat 1 & 2 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 62 dari UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 345 dan 346 dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Dengan jeratan hukum tersebut, para pelaku terancam hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Berkat laporan dari warga, kasus ini bisa terungkap dengan cepat dan lebih banyak nyawa dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Semoga dengan adanya pengungkapan ini, peredaran narkoba di wilayah Sukabumi semakin berkurang,” ujar Kapolres.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan terus mendukung upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button