Info Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Tiga Raperda Prakarsa 

Radio Elmitra News – DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna agenda penyampaian nota penjelasan DPRD atas tiga raperda prakarsa antara lain, Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, Raperda tentang jasa lingkungan, serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (13/1/2024).

Hadir mengikuti Rapat tersebut, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan ketiga Raperda ini memiliki fokus yang berbeda, namun bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Raperda pertama tentang investasi, kedua soal perlindungan mata air, dan ketiga tentang jasa lingkungan. Hari ini baru penyampaian nota pengantar. Insya Allah akan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna berikutnya untuk mendengarkan jawaban dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana menjelaskan bahwa Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan.

indihome sukabumi

“Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017,” ungkapnya.

Menurutnya, di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan, oleh karena itu perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan.

“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,” pungkasnya.

Beberapa penyampaian nota pengantar Raperda prakarsa DPRD tersebut akan dijawab oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami pada rapat Paripurna berikutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button