LKBH DPK KORPRI Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Tahun 2024
Radio elmitra news – Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) DPK KORPRI Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tahun 2024 di Kecamatan Sukabumi dan di Kecamatan Sukaraja. Jum’at (27/12/2024)
Kabag Hukum LKBH Kabupaten Sukabumi Nanang Hidayutullah saat di wawancara oleh awak media menyampaikan. Kita dari LKBH DPK Korpri Kabupaten Sukabumi, Lembaga konsultasi bantuan hukum Sukabumi adalah unit pelaksana dari dewan pengurus Korpri Kabupaten Sukabumi dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada anggota Korpri. Anggota Korpri tersebut yaitu aparatur sipil negara (ASN) yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi
“Alhamdulillah kita baru bisa melaksanakan di kecamatan Sukabumi dan akan dilanjutkan sosialisasi ini di Kecamatan Sukaraja, dimana para pesertanya adalah para ASN, mudah-mudahan dengan sosialisasi ini bisa lebih meningkatkan lagi pemahaman tentang hukum yang berlaku di masyarakat khususnya tentang hukum mengenai kepegawaian, hukum pidana dan hukum perdata.”. Ungkapnya
Lanjutnya. Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini menghadirkan nara sumber dari pengacara LKBH DPK Korpri Sukabumi yaitu ibu antik, Tedi Ruswandi dan Junaidi Tarigan
Nanang mengatakan. kita menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini mudah-mudahan partisipasi anggota Korpri di wilayah kepada masyarakat bisa lebih ditingkatkan pada saat atau manakala ada tetangga atau siapa yang bertanya tentang masalah hukum, rekan-rekan kita ASN yang ada di wilayah, bisa membantu menyampaikan jalur kemana, minimal paling tidak, bisa paham mengenai mana yang masuk ke arah pidana atau perdata, perbuatan-perbuatan yang harus kemana penyelesaian dan menyelesaikannya
“Untuk masyarakat yang akan konsultasi hukum bisa menghubungi kami LKBH DPK KORPRI Sukabumi dengan menghubungi Ibu Antik di nomor 08151647918 dan Bapak Junaidi Tarigan di Nomor 0812 2063 9922.”Imbuhnya
Di kesempatan yang sama Pengacara dari LKBH DPK Korpri Kabupaten Sukabumi dan juga selaku Ketua Peradi Sukabmi, Junaidi Tarigan menyampaikan. Materi yang saya sampaikan tentang materi pararegal, akan tetapi yang lebih saya tanamkan di sini bukan pararegalnya, tapi bagaimana caranya masyarakat itu khususnya anggota- anggota Korpri ini agar menjalankan semua aturan-aturan hukum dan meninggalkan semua larangan-larangan hukum
“Kalau mau hidup itu senang kan begitu. Jangan serakah semua dimakan, akibatnya nanti Apa, menyalahi hukum, karena apa, yang gak semestinya diambil, diambilnya ini jadi masalah ya, Kalau sudah kena masalah hukum, menyelesaikannya, modalnya banyak, waktunya banyak, panjang, ya materinya pun banyak juga, stresnya nggak ketulungan, Oleh sebab itu ikutilah aturan-aturan main yang ada, kalau berkaitan dengan politik negeri ada aturannya, sepanjang aturan kita ikutin semuanya kita serahkan kepada yang maha kuasa”. Tegasnya
Ia berharap kita ke depan berkembang terus LKBH ini, tetap memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tidak hanya kepada anggota Korpri saja, akan tetapi kepada semua masyarakat