Konvensi Hak Anak, upaya Pemenuhan Hak Anak, Atasi Kekerasan terhadap Anak dan Pencegahan Perkawinan Usia Dini
Radio Elmitra News – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman membuka acara Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2024, di Aula DP3A Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/12/2024).
Sekda mengatakan, kegiatan Konvensi hak anak adalah untuk memperkuat SDM dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak anak.
Apalagi, beberapa tahun terakhir Kabupaten Sukabumi mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya.
“Yang jelas dua hari kegiatan ini mudah-mudahan yang disampaikan narasumber bisa diserap dan dilaksanakan di masing-masing perangkat daerah termasuk di sekolah-sekolah, dan puskesmas,” ungkapnya.
Sekda berharap melalui kegiatan ini dapat mempertahankan prestasi kategori Nindya di tahun berikutnya.
“Semoga dengan narasumber dalam kegiatan ini bisa memperkuat kategori nindya lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi Eki Radiana Rizki, menjelaskan tujuan Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak anaK berdasarkan konvensional hak anak.
Beberapa hak anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak, antara lain hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak berpartisipasi.
“Peserta kegiatan terdiri dari perangkat daerah, sekolah, Kecamatan, Desa, Puskesmas, dan tempat layanan setiap kluster,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) Elis Sajaah menambahkan kegiatan bimtek ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi hak anak dan upaya mengatasi kekerasan terhadap anak serta upaya pencegahan perkawinan usia dini.
Elis menegaskan perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan menghambat pencapaian indeks pembangunan manusia.
“Perkawinan anak juga dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang masih rentan serta munculnya pekerja anak dan upah kerja murah,” ujarnya.
“Perkawinan anak usia dini merupakan sumber dari berbagai permasalahan sosial di masyarakat. perkawinan membutuhkan kedewasaan dan kematangan yang bukan hanya bersifat biologis, melainkan juga psikologis, sosial, mental dan spiritual,” ucapnya.
“Maka diperlukan bantuan dan dukungan dari semua elemen terutama dari para orang tua, disamping perlu adanya upaya pendidikan ajaran agama yang lebih humanis, lebih damai dan lebih ramah terhadap anak dan perempuan,” tandasnya.