Info Sukabumi

BNNK Sukabumi hadiri Pemusnahan Narkotika dan Obat Terlarang Periode April – September 2024

Radio Elmitra News – Kepala BNNK Sukabumi Sudirman hadiri pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/10/2024).

Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti periode April hingga September 2024.

Dalam kesempatan ini, Kepala BNNK Sukabumi, bersama Kajari, Perwakilan TNI/Polri, Pengadilan, dan Unsur Forkopimda secara simbolik melakukan pemusnahan barang bukti.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyebut perkara peredaran narkotika dan obat keras terbatas masih menduduki tangga teratas di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.

Jumlah barang bukti jenis narkotika yang dimusnahkan diantaranya Sabu seberat 1060,8 gram, Ganja 940,46 gram, serta 9 unit handphone yang dipakai sebagai alat transaksi, 17 unit timbangan digital dan 3 alat hisap (bong).

indihome sukabumi

Turut dimusnahkan obat keras terbatas jenis Thramadol dengan total 15.271 butir, Hexymer 17901 butir, Alprazolam 22 butir, Riklona 10 butir, Merlofam 8 butir, berikut 10 unit handphone sebagai alat transaksi peredaran barang haram tersebut.

Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, menyatakan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi sebagai bentuk komitmen mewujudkan Sukabumi bersih narkoba.

“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil sitaan tersebut dilaksanakan dikarenakan telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika merupakan wujud bersama sinergitas dan kinerja Penyidik Kepolisian dan BNN serta Kejaksaan dan pengadilan dalam upaya memberantas dan memproses hukum para pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button