Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, dari Bebas Denda hingga Diskon bagi Masyarakat Sukabumi
Radio Elmitra News – Mulai Periode 01 Oktober sampai dengan 30 November 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat tahun 2024, meliputi bebas balik nama kendaraan second atau BBNKB II, bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, bebas tunggakan pokok 3,4,5 dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat, dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, usai melaksanakan rapat koordinasi bersama kepala Samsat Palabuhanratu Rendy Supriyatna di ruang Data dan informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, pada Senin (30/09/2024)
Herdy Somantri mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk dapat memanfaatkan program pemutihan ini hingga 30 November 2024.
“Ayo manfaatkan program ini bagi warga jawa barat terutama warga kabupaten sukabumi,” ajaknya, Senin (30/09).
“Program tersebut sangat ditunggu tunggu oleh masyarakat, banyak yang menanyakan terkait program tersebut,” ungkap Herdy.
“Untuk Informasi pengecekan pajak kendaraan bisa melalui aplikasi sapa warga yang bisa di downdload di playstore atau untuk warga sukabumi bisa melalui nomor layanan whatapp 085798888110, untuk mengecek informasi jumlah pembayarannya,” pungkasnya.