KPU Kabupaten Sukabumi Nyatakan Berkas Pendaftaran Paslon Asep Japar – Andreas Sesuai dan Diterima
Radio Elmitra News – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan, KPU Kabupaten Sukabumi telah menerima pendaftar pertama sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sukabumi pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi didampingi anggota, saat menggelar press conference, di kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi, Nomor 92, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/08/2024).
“Pada hari ini Rabu tanggal 28 Agustus 2024 pukul 13.51 wib, KPU Kabupaten Sukabumi telah pendaftar pertama sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Asep Japar sebagai calon Bupati dan Andreas sebagai calon Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” ungkapnya.
“Berita acara pemeriksaan dokumen pendaftaran telah ditandatangani, serta dinyatakan sesuai dan diterima,” tegas Kasmin.
Setelah melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Sukabumi, para peserta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sukabumi ini, sesuai jadwal dan tahapan akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSHS Bandung pada 30 sampai 31 Agustus 2024 mendatang.
Berdasarkan kriteria yang disurvei, awalnya pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di rumah sakit daerah. Sehingga perputaran PAD-nya berada di daerah. Namun demikian, karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Cibadak, belum memenuhi kriteria. Akhirnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSHS Bandung.
“Ada 17 kriteria sesuai keputusan KPU Nomor 1090/2024 yang harus dipenuhi rumah sakit. Dinkes merekomendasikan tiga rumah sakit. Diantaranya, RSUD Sekarwangi, RS Angkatan Laut Minto Harjo dan RSHS Bandung dan. Ketiganya disurvei, didampingi Dinkes dan Desk Pilkada dan dilaporkan ke pleno komisioner,” pungkasnya.