Bawaslu Kabupaten Sukabumi Antisipasi Kampanye Terselubung dan Politik Uang Di Masa Tenang
Radio Elmitra News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Masa Tenang Bersama Panwaslu Kecamatan, bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Sukabumi, Sabtu (03/02/2024).
Kegiatan rakor dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai, didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Abdullah Sarabiti, dengan peserta rakor terundang sebanyak 141 orang terdiri dari Ketua dan Anggota Panwaslucam se-Kabupaten Sukabumi.
Dalam rakor tersebut juga menghadirkan narasumber Budi Trenayadi (Akademisi) dan Ferry Gustaman (Akademi Pemilu dan Demokrasi).
Ditemui disela-sela kegiatatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai mengatakan rakor diadakan untuk persiapan pengawasan pada masa tenang Pemilu Serentak 2024 mulai tanggal 11 sd 13 Februari 2024.
“tentunya nanti diharapkan teman-teman Panwaslucam mempersiapkan diri secara kemampuan regulasi maupun teknis untuk pengawasan di masa tenang,” ujarnya.
“saya tekankan pengawasan pada masa tenang, pertama pengawasan tidak adanya kampanye pada hari tenang, penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, kemudian pengawasan pendistribusian logistik,” ucapnya.
Disinggung terkait pelanggaran di masa kampanye, Faisal mengungkapkan pelanggaran di dominasi pada pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye.
“itu kita sudah inventarisir sebelumnya, sudah melakukan saran perbaikan kepada peserta Pemilu untuk dilakukan penertiban, 2 temuan dan 1 laporan sekarang sedang proses penanganan pelanggaran,” ungkapnya.
Faisal menegaskan untuk antisipasi kampanye terselubung dan politik uang, Bawaslu beserta jajaran akan melakukan patroli anti money politic.
“sebelumnya kita akan melakukan himbauan kepada peserta pemilu, partai polik, dan caleg, kemudian kita jajaran Adhoc, Panwaslucam, PKD dan PTPS untuk melakukan patroli anti money politic,” tegasnya.
“jika ditemukan, nanti ada sanksi beratnya, apakah dilakukan oleh peserta pemilu ataupun oleh penyelenggara pemilu, ada sanksi administrasi yang memberatkan ketika caleg itu melanggar aturan, money politic itu nanti pidananya pidana pemilu,” pungkasnya.